51 Napi Rutan Yogya Terima Remisi

Photo Author
- Minggu, 23 April 2023 | 13:10 WIB
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat Kunjungan Inspeksional ke Rutan Yogya. (Istimewa)
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat Kunjungan Inspeksional ke Rutan Yogya. (Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Sejumlah 51 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta mendapatkan hak remisi khusus (RK) Idul Fitri. Dengan rincian penerima RK I (masih harus menjalani sisa pidananya) sebanyak 49 orang dan RK II (bebas saat hari penyerahan) sebanyak 2 orang.


Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto melakukan Kunjungan Inspeksional ke Rutan Yogya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus yang secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan narapidana.


"Kunjungan memantau pelaksanaan sholat Idul Fitri dan penyerahan RK. Apresiasi semua berjalan baik. Narapidana yang mendapatkan remisi dan dapat bebas hari ini, semoga di luar bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi dari sebelumnya," ucap Agung, Minggu (23/4/2023).


[crosslink_1]


Sedangkan dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Rutan Yogya Kelik Sulistyanto memberikan ucapan selamat pada penerima remisi dan berpesan agar seluruh warga binaan selalu konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.

"Jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Rutan, pembinaan di Rutan untuk bekal kehidupan ketika kembali ke masyarakat," ujarnya. Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 2023 dilaksanakan hari Minggu (23/4/2023) dan Senin (24/4/2023). (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X