Fraksi Golkar DPRD DIY Soroti Tarif Parkir Boleh Naik 5 Kali Lipat

Photo Author
- Senin, 17 April 2023 | 14:21 WIB
Rani Widayati saat memberikan pernyataan pada wartawan. (Foto : Harminanto)
Rani Widayati saat memberikan pernyataan pada wartawan. (Foto : Harminanto)

Krjogja.com - YOGYA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY, Rani Widayati meminta Pemda DIY dan Pemkot maupun Pemkab untuk menerapkan peraturan daerah terkait perparkiran terutama jelang momen libur Lebaran. Adanya informasi dibolehkannya menaikkan tarif hingga 5 kali lipat, harus dijelaskan dengan detail untuk mencegah kebingungan masyarakat yang berujung 'missed' informasi dan akhirnya menjadi liar di sosial media.


"Pemda harus mengawasi, karena sudah ada Perwal maupun Pergub. Kita tahu Yogya selalu menjadi tujuan baik mudik maupun wisata. Konsekuensinya akan penuh kendaraan luar kota, yang kemudian memungkinkan terjadinya hal viral, salah satunya perparkiran," ungkap Rani, Senin (17/04/2023).


Menurut Rani, kepastian hukum yang diterapkan di lapangan menjadi penting untuk diketahui masyarakat. Hal tersebut untuk menjaga bersama citra Yogyakarta baik pada masyarakat maupun wisatawan dan pemudik.


[crosslink_1]


"Kalau tidak warung makan menaikkan harga, ya parkir yang nuthuk. Kami mengimbau Pemda mengawasi, lewat Perwal atau Pergub tentang parkir. Harapan kami janganlah menaikkan, sewajarnya saja, apalagi yang punya lahan swasta pribadi ya. Kita berharap bersama agar citra DIY ini tetap baik, tetap nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sini maupun pendatang yang mudik atau berlibur," tandas legislator perempuan ini.


Sementara itu Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan dalam Perda No 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir, telah diatur tarif di TKP swasta dan pemerintah. Di kawasan parkir premium khususnya, tarif parkir menerapkan sistem progresif berdasar patokan jam.


Sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.500 di jam berikutnya, lalu mobil Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 2.500 di jam berikutnya. Sementara untuk bus sedang, dipatok tarif Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan 12.500 di jam berikutnya, tarif bus besar ditetapkan Rp 75.000 tiga jam pertama dan Rp 25.000 pada jam berikutnya.


"Misalnya di TKP Senopati (milik pemerintah) parkir selama 4 jam, ya bayarnya Rp 100.000. Gambarannya seperti itu, sudah berlaku sejak 2020 lalu. Pengelola TKP swasta pun diperbolehkan menerapkan tarif yang lebih tinggi dibanding tempat khusus parkir milik pemerintah, tapi bukan berarti bisa langsung menerapkan, misalnya Rp 25.000 untuk mobil. Tapi, sesuai dengan Perda juga, bagaimana kelangsungan operasional di TKP tersebut, apakah ketika diterapkan membuat masyarakat jadi kapok, itu harus dipertimbangkan," ungkapnya.


Aturan dalam perda tersebut memang dititikberatkan bagi tempat khusus parkir di kawasan premium seperti di utara Hotel Cavinton Jalan Letjen Suprapto, utara Hotel Grand Zuri Jalan Margoutomo, hingga Jalan KH Ahmad Dahlan. Dishub mengatakan telah mensosialisasikan pada para pengelola parkir agar tak timbul masalah di kemudian hari.


"Jangan sampai melebihi ketentuan dan harus ada karcisnya. Sejauh ini, di TKP-TKP itu mengatakan tidak melampaui tarif. Mereka memahami, karena tidak ingin jadi masalah di kemudian hari, karena itu bakal mengganggu operasionalnya juga," pungkasnya. (Fxh)


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X