Pakai Kas Desa untuk Perumahan, JCW Dukung Kejati Tahan Dirut DPS

Photo Author
- Sabtu, 15 April 2023 | 13:19 WIB
Tersangka digelandang untuk dibawa ke Lapas Wirogunan. (Foto: Saifullah Nur Ichwan)
Tersangka digelandang untuk dibawa ke Lapas Wirogunan. (Foto: Saifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com - YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang melakukan penahanan terhadap tersangka RS terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. RS merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) yang memanfaatkan kas desa untuk membangun properti.


Atas perbuatan RS, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,4 miliar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan tanah kas desa untuk membangun properti di Kelurahan Caturtunggal. JCW pun mendorong pihak Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan atau kecamatan setempat dalam perkara ini.


"Karena menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan segede gaban tapi perangkat setempat (Kelurahan/Kecamatan) tidak mengetahui adanya pembangunan properti yang menggunakan tanah kas desa. Hal ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini," ungkap Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Sabtu (15/04/2023).


[crosslink_1]


Hal yang lain adalah kasus ini menurut Kamba seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk ijin peruntukan atau penggunaannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka hal yang sama (proses hukum) juga harus dilakukan.


"Periksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT. Deztama Putri Sentosa ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum. JCW akan mengawal kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kejati menahan RS karena melakukan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi untuk membangun pemukiman dan menyewakan pada pihak ketiga. PT tersebut juga tak membayar sewa, membangun tanpa IMB, Ijin Gangguan dan Ijin Pengeringan Lahan. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X