Krjogja.com - YOGYA - Perlindungan perempuan dengan kesetaraan gender juga diamanatkan Pancasila sebagai ideologi (dasar) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sila-sila Pancasila dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mejadi dasar hukum undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya menempatkan perempuan setara posisinya dengan laki-laki.
"Bisa dilihat dari kiprah perempuan Indonesia selama 77 tahun Kemerdekaan RI ini banyak yang menempati posisi/jabatan penting di pemerintahan juga perusahaan swasta di berbagai profesi," ungkap Anggota DPR/MPR RI, Drs HM Idham Samawi dalam Sosialisasi MPR RI Minggu (9/4/2023) sore di The Grand Cabin Hotel, Jalan Magelang Yogyakarta.
Idham menjadi pembicara Sosialisasi MPR RI bersama narasumber Pemerhati Isu Perempuan Helga Inekke dalam event yang digelar Perempuan Indonesia "Sejak Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 rumusan Pancasila yang disusun sebelum Proklamasi Kemerdekaan bisa diterima semua agama, suku bangsa yang ada di Indonesia sehingga Pancasila tidak bisa dibenturkan antar agama atau suku, ras," tegas Idham.
[crosslink_1]
Di depan seratusan peserta sosialisasi dari kaum perempuan dan generasi muda dengan tema Perlindungan Perempuan dalam Perspectif Pancasila, Idham mengapresiasi kiprah perempuan Indonesia dan menegaskan Pancasila sebagai ideologi terbaik untuk NKRI yang tidak bisa dibandingkan dengan ideologi lainnya.
"Seperti USA dengan ideologi declaration of independence yang tidak mengenal keadilan sosial 'asu gede menang kerahe'. Juga tidak bisa dibandingkan dengan ideologi negara besar lainnya, RRT dengan ideologi komunis yang tidak mengenal Ketuhanan," tegasnya.
Masuknya paham ideologi asing, lanjut Idham justru bisa merusak persatuan kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, karena tidak tepat dan sesuai dengan bangsa Indonesia sebagai negara besar yang luas, dengan beragam agama, budaya, suku. "Saya siap berdiskusi 30 hari 30 malam bahkan pasang badan melawan ideologi lain yang berusaha menggantikan Pancasila," tegas Idham
Sedang Helga Inneke menyatakan penjelasan/sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dari Idham Samawi selaku Anggota DPR/MPR RI sangat jelas dan gamblang menunjukkan tidak adanya diskriminasi peran perempuan. hak dan kewajiban dilindungi negara sesuai sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Walau masih ada kekerasan pada perempuan namun dengan hukum yang berdasarkan Pancasila, pelaku KDRT bisa dikenakan pidana. Dengan jaminan hukum posisi perempuan dalam hak sosial dan politik sama dengan laki-laki, Maka perempuan bisa berkiprah dalam mengisi kemerdekaan RI," tegasnya.
Sementara Ketua Perempuan Pancasila, Laksita Sari Hapriyanti menyatakan nilai kemanusiaan dalam Pancasila mengajarkan untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta berbuat adil terhadap sesama. "Kesewenangan pada perempuan sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan keseteraan gender," tandasnya. (Vin)