Krjogja.com - YOGYA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, KS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (17/7/2023) sore. KS disebutkan menerima gratifikasi senilai Rp 4 miliar 520 juta dalam bentuk dua bidang tanah di Purwomartani Kalasan Sleman.
Kajati DIY, Ponco Hartanto SH MH mengatakan setelah melakukan pendalaman dengan status saksi, pihaknya akhirnya menetapkan KS yang merupakan Kepala Dispentaru DIY sebagai tersangka. Menurut dia, KS menerima gratifikasi dan justru terlibat dalam mafia Tanah Kas Desa (TKD).
"Kami tetapkan tersangka KS karena menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 4 miliar 520 juta dan jumlah ini masih bisa bertambah karena terus dikembangkan. Kita kloning hasil pembicaraan dari handphone tersangka, banyak menemukan pembicaraan antara tersangka dan terdakwa Robinson terkait penyalahgunaan TKD," ungkap Ponco pada wartawan.
Kejati DIY melakukan penyitaan uang tunai Rp 300 juta dari tersangka KS. Selain itu ditemukan pula barang bukti ATM BRI milik istri terdakwa Robinson yang digunakan KS untuk keperluan pribadi.
"Kita sita uang tunai Rp 300 juta, kita sita untuk bukti di pengadilan. Tersangka KS ini harusnya mengawasi untuk proses ijin TKD namun malah bekerjasama sehingga kelurahan mengalami kerugian Rp 2 miliar 951 juta. Ini sementara, modusnya dia dibelikan dua bidang tanah di Purwomartani senilai kurang lebih Rp 4 miliar 520 juta oleh terdakwa Robinson. ATM BRI dari istri terdakwa Robinson juga berada pada tersangka digunakan untuk keperluan pribadi," tandasnya.
Usai ditetapkan tersangka, KS langsung digelandang menuju rumah tahanan DIY. Tidak ada pernyataan keluar dari mulut KS ketika ditanya wartawan saat meninggalkan kantor Kejati DIY. (Fxh)