Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Dirut PT MKM Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 18:44 WIB
Kejati DIY Tangani kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kejati DIY Tangani kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Krjogja.com - YOGYA - Direktur Utama PT MKM, RD harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah DIY terkait penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.


RD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal Juli lalu. "Kami baru menerima SPDP. Kalau penyidik Polda DIY sudah menyerahkan berkas RD, maka kami akan menindaklanjutinya," ujar Kasi Kamtibum dan TPUL Kejati DIY Dananjaya Widiharsono, Rabu (26/7/2023).


Danan menjelaskan, kasus ini bermula saat salah seorang eks karyawan PT MKM melaporkan adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemotongan iuran karyawan outsourcing ini diduga dilakukan pihak perusahaan sejak Januari hingga Desember 2019. "Namun dari kasus yang dilaporkan, PT MKM hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hanya dua bulan, yakni Februari-Maret," papar Danan.


Dia menjelaskan, sesuai UU No.24/2011 tentang BPJS, praktek yang dilakukan RD [tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan] merupakan bentuk pelanggaran pidana. "Sesuai UU No.24/2011 perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.


Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemberi kerja agar lebih patuh baik pembayaran iuran maupun kepesertaan. "Harapan kami, perkara ini menjadi pembelajaran bagi para pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya," ucap Kris.


Menurut Kris, tingkat kepatuhan pemberi kerja baik untuk pembayaran iuran maupun kepesertaan di wilayah DIY sebenarnya sudah baik. Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang masih belum patuh dan perlu penegakan kepatuhan dengan bantuan hukum atau pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.


"Beberapa perusahaan akhirnya membayar tunggakan iuran dan mendaftarkan pekerjanya setelah mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara. Jadi proses pidana ini sebenarnya langkah terakhir setelah upaya persuasif atau sanksi administrasi diterapkan," tegas Kris.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Sesuai UU No.24/2011, jika perusahaan terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. "Kasus ini [tindak pidana] pertama yang terjadi di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum. Memang nominalnya tidak terlalu besar, namun ini bentuk edukasi kepada para pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X