Krjogja.com - SLEMAN - Hariyanto SH, kuasa hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan pengusaha kawakan Jogja, Morgan Onggowijaya yakni GK (19) angkat bicara perihal opini yang diungkap kuasa hukum satu tersangka lainnya RO (19). Ia menyatakan pernyataan yang diungkap melalui media, Senin (20/2/2023) kemarin adalah upaya penggiringan opini yang merugikan kliennya.
Hariyanto mengatakan apa yang disampaikan kuasa hukum RO, Nurita Eka Pratiwi sengaja dilakukan untuk seolah-olah membawa RO tidak terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap kakeknya. Pernyataan tersebut dinilai sangat menyudutkan GK karena tidak sesuai dengan fakta penyidikan juga rekonstruksi.
"Bahwa kuasa hukum korban di media masa mengungkapkan bahwa dari hasil rekontruksi didapatkan jerat tali di leher korban berasal dari arah belakang yang mana tempat GK, bahwa yang kami sayangkan kuasa hukum korban tidak pernah mengikuti jalannya rekontruksi tapi seolah membuat opini seolah olah mengetahui persis jalannya rekontruksi. Kemudian GK tetap pada pendirian yang sudah dijelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mengetahui kejadian apa yang saat itu terjadi, pada waktu dan situasi yang tidak tepat berada dalam satu mobil dan melihat pertengkaran antara cucu dengan kakek, melihat RO menjerat MO dan menindih. Atas kejadian yang dilakukan RO, GK sempat menentang tindakan RO menindih dan menjerat kakeknya (MO) dengan cara memukul RO dibagian pipi untuk memisah apa yang dilakukan RO terhadap kakeknya MO," ungkapnya pada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Hariyanto mengatakan alasan GK menolak beberapa peragaan saat rekontruksi juga memiliki dasar lantaran rekontruksi yang dilakukan pada 26 Desember 2022 hanya melihat dari keterangan RO sepihak. Saat rekontruksi berlangsung GK sebagian mengikuti peragaan rekontruksi yang memang dia lakukan pada saat kejadian, namun pada saat GK tidak melakukan pada saat kejadian, GK tidak bersedia untuk memerankan.
"Bahwa yang disampaikan Nurita dalam media masa bahwa jerat tali leher korban berasal dari arah belakang, sedangkan apabila dilihat dari luka korban, jeratan tersebut tidak berasal dari belakang namun dari sisi samping yang pada saat itu dari tempat duduk RO yang menindih sambil menjerat MO menggunakan tali. Yang sangat disayangkan, bahkan awal rekonstruksi RO telah berbohong mengatakan bahwa telah melakukan perencanaan di Yamie Panda. Pihak keluarga telah mendatangi Yamie Panda yang dimaksud, baik GK maupun keluarga paham bila itu adalah awal dari kebohongan yang sangat banyak disampaikan, karena itu dapat dengan mudah diketahui dari CCTV. Pada hari yang disampaikan, GK melakukan perencanaan, GK bersama kawan dekatnya berada di sebuah kafe jauh dari tempat yang dimaksud. Jadi tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan itu adalah sebuah kebohongan pertama. Bila dari awal RO telah berbohong, apa yang bisa dipercaya dari penyampaian RO," tegasnya lagi.
[crosslink_2]
Sementara terkait hutang Rp 80 juta, pihak keluarga GK telah melakukan print out rekening GK dan menemukan ada transfer yang dilakukan oleh RO dan GK dalam kurun waktu 1 tahun. Kuasa hukum tak menemukan satupun keterangan hutang dalam transfer hanya keterangan berbunyi untuk Om RO, untuk sidang Om RO.
"Untuk diketahui RO sangat sering melakukan transaksi dengan GK untuk pembelian barang dan untuk bermain online, ini keluarga GK tidak menyanggah. Menurut keluarga GK, Rp 80 Juta bukan nilai yang akan membuat GK berpikir untuk melakukan apa yang dituduhkan RO ke GK, karena keluarga selalu memncukupi kebutuhan GK lebih daripada anak seumurannya pada umumnya, bahkan RO selalu mengatakan ke GK ingin memiliki kendaraan yang digunakan GK," ungkapnya lagi.
Hariyanto menyebut, keluarga GK pernah dipanggil ke sekolah pada waktu SMA karena keluarga RO menyampaikan bahwa RO semasa itu sering mencuri uang kakeknya dan membagi-bagikan ke teman-temannya di sekolah untuk mau berteman dengannya. Kelurga GK bukan satu-satunya yang dipanggil ke sekolah pada saat tersebut untuk memberikan keterangan.
"GK ini saat kejadian sedang tidak enak badan karena melihat kejadian itu hingga muntah-muntah. Ada bukti dan test DNA yang dapat membuktikan hal tersebut, Rumah Sakit Panti Rapih pun bersaksi bahwa pada malam tersebut GK minta ke rumah sakit untuk berobat dan ditangani pihak rumah sakit. Saat itupun GK meminta RO mengajak turut untuk mengobati kakeknya karena GK tau kakeknya RO masih belum meninggal, namun ditolak RO. Dalam hal ini, seorang petugas medis memberikan kesaksian kepada keluarga GK bahwa RO juga meminta untuk diobati karena ada bekas cakaran kakeknya di tangannya. Tentang sarung tangan, tidak ada hubungannya dengan kejadian, karena GK saat itu minta sarung tangan untuk bermain bilyard, yang tidak menutupi jari. GK meminta kepada salah satu kawan yang memiliki arena permainan bilyard. Itu bisa dibuktikan dan ada saksi," pungkas dia.
Hariyanto pun meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan penggiringan opini dalam kasus tersebut. Ia menyatakan siap beradu data dan saksi untuk membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya di pengadilan. "Ini hanya penggiringan opini yang mengarahkan seolah GK bersalah. Ini mengesampingkan asas hukum kita. Kita buktikan saja di pengadilan," pungkas dia. (Fxh)