Krjogja.com - YOGYA - Penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII sudah dilaporkan ke Polda DIY oleh beberapa hotel yang belum terbayar. Namun, tagihan yang mencapai Rp 11 miliar sampai saat ini belum kunjung menemui kejelasan.
Secara keseluruhan ada 61 hotel di DIY yang dijadikan lokasi menginap peserta Pesparawi 2022 pada Juni silam. “Sekarang masih proses ke Polda, belum ada update,” ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eriyono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).
Deddy, mengatakan penyelenggara Pesprawi masih menunggak biaya hotel sekitar Rp 11 Miliar. Hal tersebut menurut dia menjadi tanggung jawab EO karena Pemda DIY nenyatakan telah memberikan anggaran sebesar Rp 10 miliar kepada Kanwil Kementrian Agama DIY yang meneruskan pada penyelenggara. "Tadi Ngarsa Dalem menyampaikan sudah menyerahkan dana Rp 10 miliar itu ke Kemenag, itu tanggung jawab Kemenag, lalu diserahkannpada EO, ya tanggung jawab EO," tandasnya.
BACA JUGA :
Gelaran Pesparawi 2022 Sisakan Tunggakan Milyaran, Siapa Bertanggungjawab?
Kontingen Pesparawi DIY ‘Demo’ Tak Diberi Uang Saku, Pemda DIY Beri Tanggapan
Deddy berharap, PT Digsi sebagai penyelenggara Pesparawi segera bertanggungjawab atas kasus tersebut. “Katanya EO ndelik neng Singapura,” pungkas Deddy.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Masmin Afif dalam keterangannya mengungkapkan PT Digsi tidak komunikatif untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang tertunda. Perwakilan PT Digsi tidak pernah datang dalam pertemuan atau audiensi yang digelar di DIY sekitar Agustus atau September 2022 lalu.
Terkait somasi yang disampaikan PT Digsi, Kemenag DIY pun belum mendapatkan berkas somasi itu di kantornya. “Digsi setelah selesai tak pernah bisa diajak komunikasi. Terakhir penutupan. Sampai saat ini gak ada. Gak tahu kalau dialamatkan di pusat,” tandas Masmin. (Fxh)