Krjogja.com - YOGYA - Urgensi dan relevansi rekomendasi soal jamaah umrah dari Kemenag sudah tidak diperlukan lagi. Menurut Anggota DPD RI Cholid Mahmud paspor merupakan hak setiap warga negara, baik untuk umrah atau ke mana saja.
Tak sedikit jamaah umrah saat mengurus paspor diminta kembali lagi ke Kantor Kemenag untuk meminta surat rekomendasi. Karena tugas dan dilandasi ikhlas beramal, pegawai kantor Kemenag tetap memberikan layanan tersebut.
“Ini sebenarnya memperlambat proses, sesuatu yang urgensinya tidak ada, cuma menambah birokrasi yang tidak ada gunanya, untuk kontrol juga tak ada fungsinya, lebih baik tidak usah dimunculkan keharusan rekomendasi itu,” kata Cholid usai rapat kerja (raker) yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPD RI DIY, Rabu (28/12/2022).
Diakui, saat ini ada tren peningkatan jamaah umrah sebagai akibat dari daftar tunggu haji di Indonesia sangat lama mencapai 33 tahun. Wajar bila kemudian PPIU banyak menerima permintaan memberangkat jamaah umrah.
“Saya juga baru tahu hari ini di Yogyakarta ada 98 perusahaan yang beroperasi sebagai kantor pusat maupun cabang, pasarnya masyarakat Yogyakarta,” kata dia.
Raker ini, menurut Cholid, juga dalam rangka antisipasi karena beberapa waktu lalu ada kasus umrah murah tetapi kemudian jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
“Kita melihat pengawasan umrah itu seperti apa. Ternyata memang secara regulasi tidak ada pengaturan yang rigid. Yang kita tangkap dari rapat tadi, tugas Kemenag kabupaten/kota membuat rekomendasi ketika orang mau mengurus paspor umrah,” kata dia.
Sedangkan tugas pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan umrah tak ada detailnya. Anggarannya pun tidak muncul sehingga pelaksanaannya tidak jelas.
Yang pasti, kata Cholid, pemerintah Arab Saudi sudah banyak memberikan kemudahan bagi jamaah umrah. Sekarang ini tidak ada lagi kuota umrah. “Berapa pun silakan,” kata dia.
Visa umrah dulu hanya bisa digunakan berkunjung ke tiga kota saja yaitu Mekkah, Madinah dan Jeddah, sekarang berlaku di semua wilayah Arab Saudi.
Visa umrah dulu hanya bisa digunakan berkunjung ke tiga kota saja yaitu Mekkah, Madinah dan Jeddah, sekarang berlaku di semua wilayah Arab Saudi.
“Sekarang bisa ke seluruh wilayah Arab Saudi. Dulu masa berlaku visa umrah sebulan, sekarang tiga bulan. Tidak ada lagi keharusan jamaah suntik vaksin meningitis,” kata Cholid Mahmud.
Dalam raker ini diikuti utusan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota se-DIY, Kanwil Kemenag DIY maupun perwakilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) serta staholder terkait.
Raker ini salah satunya membahas Pengawasan atas Undang-undang tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait umrah. (*)