Krjogja.com - YOGYA - Sepanjang 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap bagi 536 saksi korban tindak pidana di DIY/Jateng. Jumlah tersebut terbagi sebanyak 124 orang di DIY dan 412 orang di Jawa Tengah.
Meski pemberian layanan kepada saksi dan korban di dua wilayah ini berlangsung baik, namun begitu, masih ada tantangan yakni bagaimana mempertahankan layanan tersebut. Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam pertemuan koordinasi dan sinergisitas dengan para pemangku kepentingan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Kota Yogya.
"Dari data terlindung yang kami catat, baik wilayah Yogya maupun Jateng didominasi korban pelanggaran HAM berat pada urutan pertama, disusul korban kekerasan seksual di urutan kedua," ungkap Hasto, sebagaimana disampaikan Humas LPSK, Rabu (16/11/2022).
Menurut Hasto, LPSK sudah banyak melakukan pengembangan terhadap bentuk pemenuhan hak saksi atau korban yang dikenal sebagai program perlindungan dan pemulihan LPSK, perlindungan fisik, hukum, hak prosedural (hak dalam proses peradilan), pendampingan, relokasi, pendampingan, bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psikososial hingga memfasilitasi korban dalam pengajuan ganti kerugian baik restitusi maupun kompensasi.
"LPSK ingin meningkatkan kualitas program perlindungan menjadi lebih baik lagi, sehingga pada gilirannya masyarakat dapat terlayani secara optimal," harap Hasto.
Untuk mengoptimalkan program layanan tersebut, LPSK menyelenggarakan pertemuan koordinasi dan sinergisitas dengan mitra kerja di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Pertemuan ini bertujuan menggali beberapa persoalan dan mencari masukan bagi LPSK dalam melayani saksi dan korban, sekaligus mencari umpan balik dari penanggap maupun peserta, sehingga dapat merumuskan langkah-langkah dengan tujuan yang lebih baik.
Saat pandemi, kata Hasto, LPSK mengalami kendala dalam pelayanan hingga akhirnya LPSK memanfaatkan jejaring dan mitra di daerah, seperti LBH maupun organisasi masyarakat sipil. Embrio ini yang kemudian menjadi cikal lahirnya program <I>community based<P>, berbentuk kelompok relawan, Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Dengan adanya SSK, Hasto berharap bisa menjadi sarana dalam kerja sama dan membangun sinergi dengan mitra kerja LPSK.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Hemas yang diwakili GKR Condrokirono menyampaikan pentingnya pertemuan ini, karena mempunyai nilai penegakan hukum dalam melindungi saksi dan korban. Ketidakmampuan saksi dan korban dalam mencapai keadilan hukum, selayaknya dapat dibantu LPSK.
Menurut GKR Condrokirono, dari kasus kekerasan seksual yang korbannya anak, belum semuanya terlindungi. Bahkan, ada yang mencoba bunuh diri. Oleh karena itu, Condrokirono mengimbau perlunya kolaborasi berbagai pihak dalam menjangkau saksi dan korban yang tidak bisa bersuara sendiri. Semakin banyak lembaga yang terlibat, semakin cepat menjangkau saksi dan korban yang tidak berani bersuara. Kerja secara berjejaring tidak hanya mengandalkan <I>knowledge<P> dan <I>skill<P>, melainkan juga kebijaksanaan.
Selain Ketua LPSK, turut hadir Wakil Ketua LPSK, yaitu Antonius PS Wibowo, Achmadi dan Livia Istania Iskandar serta Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Handari Restu Dewi. Sedangkan bertindak sebagai penanggap, yaitu Dekan FH Universitas Atmajaya Yogyakarta Y Sari Murti Widiyastuti, Biro Hukum Setda DIY Harry Setiawan dan Arnita Ernauli Marbun dari Gugus Tugas PP TPPO DIY. (Obi)