Krjogja.com - YOGYA - Tim dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 8 Yogyakarta, Rabu (2/11). Ada 60 siswa perwakilan kelas, guru, dan karyawan. Dari dua orang siswa perwakilan tiap kelas, diharapkan kembali ke kelasnya, mengimbaskan ilmu yang diperoleh kepada teman-temannya, sebagai Duta Hukum.
Kepala SMPN 8 Yogyakarta Dra Binarsih Sukaryanti, Kamis (3/11) menyampaikan, bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk pengenalan, pembinaan, serta memberikan bekal dan wawasan hukum sejak dini kepada para siswa, sehingga para siswa tidak terjerumus atau terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, bullying, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Setelah mengikuti penyuluhan hukum tersebut, diharapkan para siswa lebih mengenal hukum (melek hukum), dan berusaha menjauhi hukuman. Terutama dengan UU ITE, agar para siswa mampu bermedia sosial dengan cerdas dan bijak, tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, pencemaran nama baik, berita yang tidak pantas dan melanggar UU ITE, melalui platform-platform media sosial, seperti instagram, facebook, whatApp, telegram, dan lainnya.
Materi penyuluhan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Yogyakarta Jaksa Muda Bagus Kurnianto SH. Di antaranya tentang pengenalan hukum, tindak pidana narkoba, klithih/genk, dan bullying. Dalam paparannya, Bagus Kurnianto menjelaskan peran Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memberikan pengenalan tentang hukum di kalangan para siswa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respon positip dari peserta, siswa antusias menjawab pertanyaan narasumber, serta banyak siswa yang bertanya, terkait permasalahan hukum dan penanganannya.
Menurut Bagus Kurnianto disamping fungsi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga melaksanakan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum. Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang InformasiTransaksi Elektronik / UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Binarsih menambahkan perhatian peserta didik terkait bullying atau perundungan, yang disajikan dalam bentuk diskusi dan tanya jawab. Para siswa diberikan pemahaman tentang perundungan dan contoh-contoh perilaku bullying serta cara atau tips untuk mencegah terjadi bullying.
Pemahaman hukum sejak dini dirasa sangat penting, agar para siswa mengenal dan memahami undang-undang, mentaatinya, dan berupaya menjauhi pelanggaran atau hukumannya. Terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat pesat, serta berbagai dampak dan tantangan yang menyertainya, diharapkan para siswa mampu bermedia sosial dengan bijak, dan cerdas, serta santun dalam memanfaatkan mesin pintar/gadget tersebut.
Kegiatan JMS di SMPN 8 Yogyakarta dilaksanakan secara rutin sebagai bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan , menambah pengetahun, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran, sehingga dapat membentuk karakter peserta didik yang sadar hukum. (War)