Krjogja.com - YOGYA - Usai diumumkannya partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi, langkah selanjutnya langsung dilakukan verifikasi faktual. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya pun meminta anggota partai politik untuk menyiapkan KTP dan kartu tanda anggota partai.
Komisioner KPU Kota Yogya Erizal, menjelaskan proses verifikasi faktual dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. "Verifikasi faktual ini akan dilakukan secara langsung dengan mendatangi anggota partai politik. Kami lakukan door to door," jelasnya.
Menurutnya, dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut petugas dari KPU Kota Yogya akan mencocokkan KTP dengan KTA dan pernyataan dari anggota yang bersangkutan. Jika warga menyatakan dirinya benar-benar anggota partai politik sesuai yang tertera di dalam data di KPU maka akan dinyatakan memenuhi syarat.
Begitu pula sebaliknya. Dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut, KPU Kota Yogya akan membagi wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan bukan berdasarkan partai politik. "Tim akan diterjunkan per kecamatan. Misalnya di kecamatan A terdapat sekian ratus anggota parpol, maka akan didatangi oleh tim tertentu. Begitu juga dengan tim di kecamatan lain," imbuhnya.
Erizal memastikan, data keanggotaan parpol yang nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi faktual sudah bersih dari unsur keanggotaan ganda baik di internal parpol maupun dengan parpol lain. Hal ini karena data ganda tersebut sudah dibersihkan saat verifikasi administrasi sebelumnya.
Jika anggota partai politik yang harus diverifikasi belum bisa ditemui, maka anggota yang bersangkutan akan dikoordinasikan untuk berkumpul di kantor masingmasing parpol dan akan dilakukan proses verifikasi. Data hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut akan diinput kembali melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di Kota Yogya, syarat minimal keanggotaan partai politik adalah 416 anggota.
"Jika belum memenuhi syarat, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Dan kami akan kembali melakukan tahapan verifikasi," tandasnya.
Selain keanggotaan, dalam verifikasi faktual tersebut juga akan dilakukan verifikasi kepengurusan partai politik yaitu Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Parpol, pengurus partai politik dari ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus perempuan.
"Kami akan mencocokkan jajaran kepengurusan parpol dengan KTP dan KTA serta menghitung keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," katanya.
Selain itu, tim dari KPU Kota Yogya juga akan datang langsung ke kantor parpol untuk memastikan kantor digunakan hingga seluruh tahapan pemilu berakhir pada 20 Oktober 2024. Verifikasi faktual hanya dilakukan untuk partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan belum memenuhi syarat minimal ambang batas yaitu empat persen suara. (Dhi)