Dampak Kenaikan BBM, 535 Pelaku UKM DIY Bakal Terima BLT

Photo Author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 15:26 WIB
ilustrasi BLT UMKM dan masyarakat
ilustrasi BLT UMKM dan masyarakat

Krjogja.com - YOGYA - Sebanyak 535 pelaku UKM di DIY yang telah memenuhi persyaratan akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2022. Program bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta tersebut diberikan bagi UMKM yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Oktober hingga Desember 2022.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengaku pihaknya telah melakukan skrining seluruh UKM di DIY yang masuk menjadi anggota SiBakul Jogja sebelumnya. Dari skrining tersebut, pihaknya melakukan cleansing calon penerima bansos sesuai kriteria yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.


"Kami mengajukan setidaknya 2.400 pelaku UKM di DIY sebagai calon penerima BLT UMKM ini. Namun setelah dilakukan cleansing oleh Dinas Sosial (Dinsos) DIY yang masuk kriteria calon penerima dan lolos hanya 535 UKM saja. Syaratnya tidak hanya masuk SiBakul Jogja tetapi harus mempunyai Nomor Induk berusaha (NIB),"ujarnya di Yogyakarta, Minggu (2/9).


Program bansos ini berasal dari Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Pemda untuk menyalurkan 2% Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM. Payung hukumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.


"Data yang dikirim sebagai calon penerima BLT UMKM, tentu tidak asal pelaku UMKM. Ada syarat-syarat yang harus bisa dipenuhi yaitu terdaftar di aplikasi Sibakul Jogja dan memiliki NIB. Data yang diserahkan ke Dinsos DIY kemudian diverifikasi kembali apakah calon penerima termasuk penerima bansos lainnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembiayaan Diskop UKM DIY Agus Mulyono.


Agus menambahkan pihaknya belum mendapatkan informasi perihal penyaluran BLT UMKM di DIY. Sebab Diskop UKM DIY hanya bertugas untuk menyediakan data calon penerima bansos, sedangkan untuk cleansing dan penyalurannya akan dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X