Krjogja.com - YOGYA - Untuk mendapat masukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara serentak melakukan sosialisasi dan dialog pada publik melibatkan Perguruan Tinggi, LBH, LSM dan lainnya dengan mempresentasikan RKUHP tersebut.
"Untuk Kanwil Kemenkumham DIY dengan menggelar Sosialisasi Dialog (RKUHP) yang mengundang mahasiswa dari 10 Perguruan Tinggi di DIY. Menjelaskan 14 isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat dalam proses pengesahan RKUHP," tutur Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari kepada KR usai membuka acara, Selasa (27/9) pagi di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Dikatakan Pemerintah melalui Kanwil Kemenkumham di daerah-daerah menjaring masukan yang perlu untuk menjadi bahan perbaikan, agar RKUHP yang disahkan nantinya bisa diterima dengan baik, tidak ada protes. "Sebagai bentuk pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dan secara sungguh-sungguh dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dialog RKUHP Kemenkumham DIY dihadiri mahasiswa dari 10 Perguruan Tinggi di DIY, yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Janabadra, Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Cokroaminoto, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Widya Mataram, dan Universitas Proklamasi ’45. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan perwakilan Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum.
Sementara Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjelaskan kegiatan ini bertujuan meminimalisir kontra serta mencapai pemahaman yang sama dan penyempurnaan RKUHP. "Mewujudkan peran serta Kanwil Kemenkumham dalam rangka menggali masukan dari berbagai elemen dan lembaga masyarakat terkait RKUHP," jelasny.
Lebih lanjut Imam Jauhari menyebutkan 14 isu krusial dalam RKUHP yang disosialisasikan, diantaranya hukum adat atau living law, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hukum nasional, tetap berlaku. Isu pidana mati yang bukan merupakan pidana pokok melainkan pidana khusus. Unggas yang berkeliaran menimbulkan kerugian menjadi, penganiayaan hewan, soal gelandangan.
"Tidak ada pidana santet yang dapat dipidana adalah orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang; Mempertontonkan alat-alat kontrasepsi pada anak-anak kecuali dilakukan tenaga kesehatan untuk pencegahan PMS pendidikan dan pengetahuan. Penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wapres," jelasnya.
Kemudian ada isu Penodaan agama, Aborsi, Perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan, Contemt of Court untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan, mencegah dilakukannya live streaming terhadap proses persidangan tanpa seizin hakim dan untuk menghindari opini publik. "Beberapa isu diantaranya sudah dikeluarkan dari RKUHP diantaranya Advokad curang karena sudah diatur dalam UU Advokad; dan Dokter gigi yang praktik tanpa izin karena sudah diatur dalam UU Kesehatan," jelasnya. (Vin)