Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik

Photo Author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Foto bersama usai pembukaan Diseminasi Layanan Partai Politik, yang dihelat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (22/8) di Eastparc Hotel Yogyakarta. KR-Juvintarto
Foto bersama usai pembukaan Diseminasi Layanan Partai Politik, yang dihelat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (22/8) di Eastparc Hotel Yogyakarta. KR-Juvintarto

YOGYA, KRJOGJA.com - Memperluas pemahaman dan kesadaran politik masyarakat tentang partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik, Senin (22/8) di Eastparc Hotel Yogyakarta.

Kegiatan dengan tema 'Peningkatan Kualitas Layanan Partai Politik Berbadan Hukum Guna Mendukung Prinsip Dasar Demokrasi'.

"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyediakan layanan partai politik yang dapat diakses di laman ahu.go.id. Posisi Kemenkumham dalam kontestasi politik adalah memfasilitasi pendaftaran pendirian badan hukum, serta perubahan kepengurusan partai politik," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam sambutannya.

Dijelaskan Peraturan Menkumham No 34,/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah mengatur secara jelas mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran partai politik secara elektronik.

"Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kakanwil Kemenkumham. Perubahan sistem layanan partai politik dari manual menjadi online diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan layanan di bidang partai politik," jelasnya.

Saat ini Kemenkumham melalui Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mencatat ada 78 parpol yang terdaftar secara sah dan berbadan hukum, "Namun yang aktif berkegiatan jumlahnya di bawah 50 persen atau sekitar 22 parpol. Beberapa kondisi yang terjadi antara lain parpol tidak aktif secara administratif, telah habis masa kepengurusan sejak tahun 2020, serta belum pernah melaporkan aktivitas apapun kepada Kemenkumham sejak 5 tahun terakhir," ujarnya.

Sementara Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap masalah politik yang berkembang, "Serta meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan," tegasnya

Sebagai narasumber dalam diseminasi kali ini yaitu Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Tata Negara

Ditjen AHU Tihara Sito Sekar Vetri, Komisioner KPU DIY M Zaenuri Ikhsan, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol DIY, Slamet, dan akademisi Universitas Gadjah Mada Andy Omara PhD. Diikuti 50 peserta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, KPU DIY, Bawaslu DIY, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus dan Kepala Bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan Ganang Utoyo. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X