Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab

Photo Author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:15 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY memanggil Kepala SMAN 1 Banguntapan, Senin (1/8/2022). Cukup lama kepala sekolah dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi mereka mengenakan jilbab di sekolah.

Pemeriksaan di kantor Disdikpora DIY dilakukan selama dua jam lebih secara tertutup. Wakil Kadisdikpora DIY, Suherman, memimpin langsung proses pemeriksaan di Kantor Disdikpora siang tadi.

Kepada wartawan usai pemeriksaan, Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto membantah melakukan pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswinya. Pemakaian jilbab yang dilakukan guru Bimbingan Konseling (BK) disebutnya hanya sebagai bentuk tutorial.

“Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang diberitakan, sekolah kami tidak mewajibkan. Tuduhannya salah karena tidak seperti itu masalahnya karena sekolah negeri kan tidak boleh (memaksa),” ungkapnya.

Agung menjelaskan, saat salah satu siswi dipanggil ke ruang guru BK, para guru hanya memberikan contoh pemakaian jilbab. Saat ditanya, siswi tersebut juga mengaku belum pernah memakai jilbab.

Guru pada awalnya menawarkan tutorial pemakaian jilbab dan menurut Agung, siswi tersebut mengiyakan. Setelah itu salah satu guru mencari jilbab di sekolah untuk dikenakan pada siswi itu.

“Biasanya kan ada contoh jilbab di sekolah, saat dicontohkan mengiyakan, artinya kan ada komunikasi antara guru BK dan guru siswanya, dan siswanya mengangguk boleh. Tidak beranilah (memaksa), masak guru BK koyo ngono,” tandasnya.

Agung juga membantah jika guru BK mereka menyampaikan kata-kata yang menyakiti hati siswi tersebut, termasuk menanyakan kapan siswi itu akan mengenakan jilbab. Guru menurut dia hanya mencoba membimbing siswi sedikit demi sedikit untuk mengenakan pakaian keagamanan.

“Namun jika tidak mau pun, sekolah mengklaim tidak mempermasalahkan. Ketika ditanya, karena tutorial, maka dilakukan guru BK. Tapi tetap meski tidak ada sanksi (guru BK), agar hal-hal itu dikemudian hari jangan seperti itu,” tegasnya.

Sementara, Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkap, pihaknya meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta dan psikolog untuk mendampingi siswi yang diduga mendapatkan pemaksaan pemakaian jilbab oleh sekolah. Saat ini menurut Didik, siswi itu membaik kondisi psikologisnya dan sudah mau keluar rumah.

Di sisi lain, Disdikpora juga memberikan kesempatan pada siswi untuk pindah ke sekolah lain bila merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Disdikpora sudah berkomunikasi dengan kepala sekolah di sejumlah sekolah yang masih memiliki kuota siswa baru.

“Disdikpora nanti memfasiitas perpindahan sekolah, tinggal nyamannya seperti apa, apakah tetap di sekolah situ atau memilih untuk pindah ke sekolah lainnya,” tandas Didik terpisah. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X