YOGYA, KRJOGJA.com - Beberapa hari ini publik DIY dikejutkan dengan peristiwa dugaan pemaksaan seorang siswi untuk berjilbab oleh guru sekolah di SMAN 1 Banguntapan. Hal tersebut terbongkar setelah Ombudsman RI perwakilan DIY mendapat laporan dan menemukan fakta di lapangan.
Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya DPRD DIY yang angkat bicara melalui Ketua Komisi A, Eko Suwanto. Eko menegaskan bahwa sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945 di pasal 29 UUD yang berbunyi negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik,†ungkap Eko, Sabtu (30/7/2022).
Eko meminta Pemda DIY untuk memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya. Pemda dalam praktek menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.
“Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi. Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada,†pungkas Eko.
Diketahui sebelumnya seorang siswi mengalami depresi dan trauma setelah diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh guru-guru di SMAN 1 Banguntapan. Anak itu menangis dan mengurung diri di kamar mandi sekolah hingga satu jam lamanya. Sayangnya pula, beberapa guru yang diduga melakukan pemaksaan diketahui bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah itu.
Ombudsman Perwakilan DIY melalui Ketuanya, Budi Masthuri telah meminta klarifikasi dari pihak sekolah atas laporan dugaan paksaan mengenakan jilbab itu. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY juga telah menerjunkan tim untuk menelaah kasus tersebut. (Fxh)