YOGYA, KRJOGJA.com - Dalam penerapan Good Corporate Governance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh stakeholder industri jasa keuangan menolak dan tidak akan memberikan peluang terjadinya fraud (korupsi, kecurangan, penggelapan).
"Industri jasa keuangan yang bersih dari fraud akan mendukung percepatan pembangunan di era digitalisasi," tegas Analis Eksekutif Senior, Grup Penanganan Anti Fraud (GPAF) OJK Tri Savitri dalam Talkshow Penerapan Good Corporate Governance Pada Sektor Jasa Keuangan di Era Digital, Jumat (3/6/2022) di Alana Hotel.
Didampingi narasumber lainnya Kepala OJK DIY Parjiman, dan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Prof Dr Didi Achjari SE MCom, Savitri menyebutkan GPAF melakukan sosialisasi pada Industri Jasa Keuangan di.seluruh Indonesia baik perbankan maupun non perbankan yang merupakan kewenangan OJK.
Talkshow dihadiri 200-an Direktur, Manajer dari Bank Umum, BPR, Asuransi, Finance, Dana Pensiun, Pasar Modal anggota Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) DIY.
"Saat ini dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance, digitalisasi sudah berjalan untuk menekan risiko. Inovasi keuangan dengan digitalisasi seperti misalnya tanda tangan digital, juga data bisa terintegrasi dan lengkap," terang Kepala OJK DIY, Parjiman.
Sedangkan Didi Achjari menyebutkan perguruan tinggi bisa memberi bekal pada mahasiswa agar kompeten dimulai dengan pembelajaran sikap agar lulusan tidak hanya pandai tapi juga punya integritas moral yang baik.