Aktivis ‘Jogja Ora Didol’ Gunduli Rambut Usai Haryadi Suyuti Ditetapkan Tersangka KPK

Photo Author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 13:08 WIB
Dodok Jogja aksi cukur gundul di depan Kantor Walikota Yogyakarta. (Foto  : Harminanto)
Dodok Jogja aksi cukur gundul di depan Kantor Walikota Yogyakarta. (Foto : Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Aktivis yang dikenal dengan jargon ‘Jogja Ora Didol’ Dodok Jogja melakukan aksi cukur gundul di pedestrian sisi utara Kantor Walikota Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022) siang. Aksi tersebut sebagai pemenuhan nazar yang pernah diucapkannya dahulu, yang mengatakan akan cukur gundul apabila Haryadi Suyuti (mantan walikota Yogyakarta) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi cukur gundul Dodok dilakukan bergantian oleh para aktivis di wilayah DIY yang sejak lama menyuarakan hal sama, yakni perbaikan. Salah satu di antara mereka dahulu sempat disidang bahkan karena dinilai melakukan aksi mural Jogja Ora Didol pada 2013 silam.

Dodok mengungkap, kejadian pengungkapan kasus dugaan korupsi suap perijinan apartemen yang melibatkan mantan walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti adalah permohonan juga doa yang sejak bertahun-tahun lalu diungkapkannya. Salah satu nazar pernah diucapkanDodok yakni untuk mencukur gundul rambut panjangnya saat hal itu terjadi

“Saya akan cukur gundul jika Haryadi Suyuti ditangkap/ditahan KPK RI atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan hotel atau apartemen. Hari ini, nazar itu ditunaikan, tepat di depan Kantor Walikota Yogyakarta, sebagai wujud syukur dan doa penanda untuk tahap perjuangan selanjutnya,” ungkap Dodok.

Aksi perjuangan Dodok Jogja yang juga warga kampung Miliran ini bukan kali pertama ini saja dilakukan. Pada Agustus 2014 ia mandi pasir sebagai bentuk protes atas asatnya air sumur warga akibat penyedotan air tanah oleh Fave Hotel Kusumanegara.

Pada Februari 2016, Dodok Jogja melakukan ritual mandi air kembang tujuh rupa dari tujuh sumur di depan Kompleks Balaikota Yogyakarta. Kemudian Januari 2019, Dodok kembali melakukan ritual menyemburkan kencing ke papan nama Kantor Walikota Yogyakarta dengan maksud menolak aura jahat dan negatif yang terus melingkupi Yogyakarta.

Perwal Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, tetapi ternyata belakangan terungkap bahwa pada akhir 2013 telah masuk 104 aplikasi perijinan hotel. Pada tahun-tahun selanjutnya, walaupun ada moratorium untuk aplikasi baru, laju pembangunan 104 hotel bertahap mendapatkan lampu hijau.

“Indikasi suap dalam perijinan hotel mulai tercium pada tahap ini. Dalam perkembangannya, terungkap bahwa tidak sedikit usaha perhotelan di Yogyakarta yang tanpa ijin menggunakan air tanah, tetapi tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah kota. Kejadian ini akan menjadi pengingat kepada publik bahwa ada indikasi kuat kekuasaan korup di daerah istimewa. Artinya, proses dan capaian pembangunan di Yogyakarta tidak selalu berada pada jalan dan cara yang benar. Oleh karena itu, sebagai warga yang berdaya, upaya untuk mengawal kebijakan pembangunan dan penegakan hukum harus terus dilakukan. Kebenaran dan keadilan tidak bisa datang dengan sendirinya, melainkan harus terus diperjuangkan,” tegas Dodok. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X