Catat! Nama Kurang Dari Dua Kata Tak Diterima

Photo Author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya sudah tidak akan menerima pengajuan nama yang kurang dari dua kata. Terutama untuk mengakses berbagai dokumen kependudukan.

Penolakan nama yang kurang dari dua kata tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Di dalamnya dijelaskan jika pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi serta jumlah kata paling sedikit dua kata.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dindukcapil Kota Yogya Bram Prasetyo, menjelaskan aturan tersebut sudah berlaku tahun ini dan diterapkan di seluruh Indonesia. "Kalau kita kan mengikuti ketentuan di atasnya. Ketika sudah ada Permendagri yang mengatur perihal ketentuan nama, maka kita ikuti itu," jelasnya, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya memang tidak ada ketentuan teknis perihal pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik serta akta pencatatan sipil. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut dilakukan oleh Dindukcapil di daerah.

Menurut Bram, sejak Permendagri 73/2022 diterapkan maka sistem dalam administrasi kependudukan pun turut disesuaikan. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar masyarakat terutama orangtua yang hendak memberikan nama anaknya agar mengikuti ketentuan. "Supaya nanti memudahkan dalam sistem, karena dalam sistem sudah disesuaikan begitu," imbuhnya.

Sejauh ini ketika aturan baru tersebut diterapkan, imbuh Bram, pihaknya belum menerima pengajuan nama yang hanya satu kata untuk pengurusan administrasi kependudukan. Justru tren pemberian nama anak pada masa sekarang ialah nama milenial dan biasanya terdiri lebih dari dua kata.

"Nama kan mengikuti keinginan. Normal-normal saja menurut pandangan kami. Tetapi yang terpenting sudah ada ketentuan yang mengatur dengan jelas. Jika ada pengajuan yang tidak diterima dan komplain, bisa kita tunjukkan aturannya," paparnya.

Di samping itu, dalam mengurus dokumen paspor secara umum nama minimal harus terdiri dari tiga kata. Jika kurang dari itu, maka pemohon perlu melakukan penyesuaian sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X