Usai Libur Lebaran, Warga Akses Layanan Adminduk Melonjak

Photo Author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 03:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Warga yang mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) mengalami lonjakan usai libur cuti bersama lebaran. Sebagian besar terkait pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) lantaran bisa diakses dari daerah lain.

"Ada peningkatan warga yang mengakses layanan. Sekitar 20-25 persen dari hari biasa. Bahkan dimungkinkan bisa meningkat 50 persen," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya Septi Sri Rejeki, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, peningkatan jumlah warga yang mengakses layanan administrasi kependudukan disebabkan untuk mengurus KTP sudah sangat mudah. Masyarakat dari seluruh Indonesia bahkan bisa mengurus KTP melalui Dindukcapil Kota Yogya. Hal ini karena basis data yang digunakan sudah SIAK terpusat, sehingga daerah bisa mengakses data lebih luas.

Salah satu kemudahan layanan administrasi kependudukan adalah mencetak kembali KTP yang hilang. Masyarakat, tidak hanya warga Kota Yogya, cukup mengajukan surat keterangan kehilangan di kepolisan dan datang ke Kantor Dindukcapil untuk mencetak KTP baru.

Selain itu, layanan administrasi kependudukan lain yang cukup banyak diakses warga usai cuti lebaran di antaranya perubahan Kartu Keluarga (KK), cetak Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP untuk warga yang baru berusia 17 tahun. "Meskipun mengantre, tetapi layanan bisa berjalan lancar dan tertib," imbuh Septi.

Selama libur dan cuti lebaran, Septi mengatakan, Dindukcapil Kota Yogya tetap memberikan pelayanan, baik layanan daring maupun tatap muka. Salah satu layanan daring yang disiapkan adalah mencetak dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogya.

Sedangkan layanan tatap muka dilakukan melalui pemberian layanan Mantul (manten anyar entuk telu) saat ada pernikahan khususnya untuk pasangan pengantin non muslim. Setiap pengantin akan langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus yaitu kutipan akta perkawinan, KK dan KTP dengan data yang sudah dimutakhirkan. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X