YOGYA, KRJOGJA.com - Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta agar tidak membolos pada hari kerja setelah libur Lebaran. Senin (9/05/2022) merupakan hari pertama masuk kerja paska libur Idul Fitri sejak 29 April 2022 plus cuti bersama hingga 6 Mei 2022.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan hari pertama masuk kerja paska libur Lebaran dimanfaatkan untuk acara halalbihalal. Namun dikarenakan masih masa pandemi Covid-19, acara halalbihalal sangat terbatas dilakukan hanya dilakukan di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami meminta ASN untuk tidak bolos, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan disejumlah kantor OPD komplek Balaikota Yogyakarta. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak tergganggu pada hari pertama setelah libur Lebaran,†ungkap Kamba pada wartawan Minggu (8/5/2022).
Terkait adanya instansi di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta yang melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hal tersebut tetap harus diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini dilakukan guna menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing OPD.
“Intinya kami ingin memastikan tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu. Karena, dipastikan setelah libur cukup lama karena Lebaran, masyarakat tentu membutuhkan berbagai layanan dari pemerintah,†pungkasnya. (Fxh)