Huda Tri Yudiana Dikaitkan Aksi Non Pancasila, Daftar Akun Sosmed yang Disomasi Bertambah

Photo Author
- Selasa, 3 Mei 2022 | 18:30 WIB
Huda Tri Yudiana  (Ist)
Huda Tri Yudiana (Ist)

YOGYA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana terus melakukan upaya hukum pada akun-akun sosial media yang mengaitkannya pada gerakan non Pancasila. Setelah mensomasi akun @jogja.terkini, Huda kembali melakukan hal yang sama pada akun @lentera.nkri.

Melalui kuasa hukumnya, Kunto Wisnu Aji SH, MH, Huda mengatakan somasi telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022. Alasannya pada 1 Mei 2022 Akun Instagram @lentera.nkri telah memposting sebuah video Reels juga di media sosial Twitter dengan Akun @NkriLentera ditemukan postingan video yang memuat foto Huda dengan durasi 29 detik.

“Kedua postingan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya. Selain postingan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan (caption) bertuliskan: “Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr. : Huda Tri Yudiana, S.T,”.

“Postingan tersebu telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta,” ungkap Kunto melalui siaran tertulisnya.

Unggahan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan Twitter @NkriLentera menurut Kunto adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan kliennya. Melalui somasi itu, Kunto menuntut kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada postingan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.

“Pembuktian kami tunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri. Apabila pemilik akun tidak mampu memenuhi tuntutan itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY,” sambungnya.

Adapun sangkaan dugaan pelanggaran adalah terkait mengunggah foto tanpa izin yang dapat dijerat dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 12 tentang Penggunaan Pengumuman atas potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1). (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X