Catatan Polda DIY, laporan kejahatan jalanan sebanyak 58 kasus sepanjang 2021, dengan jumlah 102 orang pelaku, yang mana 80 pelaku atau 78,43 persen di antaranya berstatus pelajar dan 22 atau orang lainnya adalah pengangguran. Para pelaku mirisnya mayoritas adalah anak-anak di bawah umur yang notabene adalah para pelajar.
Ketua Fraksi Partai Golkar DRPD DIY, yang juga Anggota Komisi D DPRD DIY, Rany Widayati mengatakan fenomena klithih tidak bisa dilepaskan dari beberapa aspek yang menyebabkannya yakni melemahnya nilai-nilai ketahanan yang ada dalam keluarga. Fungsi dan tangungjawab keluarga mengalami pergeseran nilai seperti kasih sayang keluarga yang semula diberikan dalam bentuk pengasuhan, pendidikan, kasih sayang dan perhatian bergeser pada bentuk materialistis.
“Membelikan sepeda motor dan boleh menggunakan sebelum masanya menjadikan anak memperoleh akses dan kemudahan untuk pergi sampai malam bahkan sampai dini hari karena lemahnya pengawasan keluarga menjadikan pelajar rentan terpapar klithih. Kedua, sekolah perlu melakukan deteksi dini, pengawasan dan regulasi yang ketat untuk membatasi anak-anak kongkow pada jam belajar dan penggunaaan sepeda motor ke sekolah. Ketiga, Masyarakat perlu mempunyai kepedulian terhadap permasalahan anak-anak remaja karena mereka anak-anak kita yang secara psikologis mempunyai jiwa yang labil dan suka menunjukkan eksistemsi dan jati diri,†ungkapnya pada wartawan, Senin (4/4/2022)
Rany meminta pemangku wilayah untuk menaruh perhatian ketika di lingkungan ada anak-anak muda yang bergerombol dan kongkow pada jam yang tidak wajar. Mereka perlu segera didatangi dan dibubarkan dan jika perlu diserahkan kepada orang tua masing-masing.
LPemerintah dan aparat penegak hukum perlu serius menangani permasalahan klithih dari hulu sampai hilir, dengan melakukan patroli jalanan di malam hari dan bahkan jika perlu sering diadakan operasi kendaraan khususnya di malam hari. Selain itu pemerintah untuk lebih meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan dengan penerangan yang cukup, seperti lampu jalan,†sambungnya.
“Aparat penegak hukum perlu menindak tegas pelaku klithih dengan tetap mengedepankan Perlindungan Hak Anak yang berhadapan dengan Hukum serta sering melakukan tindakan perventif, yaitu patroli untuk pencegahan. Keluarga, lebih mengedepankan pengasuhan dan pendidikan di dalam keluarga dengan penuh perhatian dan kasih sayang,†tegasnya.
Selain itu, sekolah juga perlu melakukan deteksi dini, pengawasan dan pendampingan kepada anak-anak yang ditengarani terpapar klithih maupun aktivitas yang dianggap menyimpang serta pengawasan secara tegas dan ketat dalam penggunaan sepeda motor ke sekolah. Pemerintah juga diminta melakukan optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Perda DIY nomer 7/2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, agar pengarusutamaan ketahanan keluarga menjadi rujukan strategi pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang tangguh baik fisik, material, psikis, mental spiritual untuk mandiri dan mampu mengembangkan keluarga yang harmonis, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
“Perda No. 5/2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya perlu dioptimalkan pelaksanaanya untuk mewujudkan negerasi muda yang mempunyai nilai-nilai luhur dan dapat mengembangkan diri sebagai pribadi yang yang unggul, cerdas visioner, peka terhadap lingkungan dan keberagaman budaya serta tanggap terhadap perkembangan dunia. Masyarakat, swasta dan lembaga masyarakat perlu mempunyai kepekaan bahwa permasalahan anak-anak atau remaja merupakan masalah bersama karena remaja adalah generasi penerus bangsa,†pungkas dia. (Fxh)