YOGYA, KRJOGJA.com - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng eceran atau curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah tersebut," tegas Ketua LKY Saktya Rini Hastuti di Yogyakarta, Minggu (27/3/2022).
Terkait dengan hal itu, Rini menyampaikan idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup alias menggunakan skema by name by address. Sehingga subsidi minyak goreng tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
"Kondisi yang terjadi di lapangan hingga saat ini, masyarakat menengah bawah masih kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Seharusnya pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon atau elpiji 3 kilogram," ujarnya.
Menurutnya, pengalihan subsidi dari minyak goreng premium kepada minyak goreng curah, perlu dibarengi dengan pengawasan mutu dari minyak goreng curah yang ada. Mutu minyak goreng curah perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk ketersediaan pasokannya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah bawah.
"LKY pun terus mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dan kelapa sawit. Harus diperiksa tata niaganya dari hulu hingga hilirnya," imbuh Rini.
Rini menyebut apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan atau ketetapan yang diambil pemerintah, maka perlu dikenakan sanksi yang tegas kepada pihak yang tidak mengikuti aturan tersebut. "Law enforcement harus diberlakukan dalam menata tata niaga minyak goreng maupun CPO," pungkasnya. (Ira)