YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya akhirnya resmi memiliki tim juru sita pajak yang dikukuhkan pekan lalu. Kini para petugas juru sita pajak tersebut mulai diterjunkan guna mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Tim juru sita pajak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan pajak, pemberitahuan surat paksa, hingga penyitaan dan penyanderaan," jelas Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, Senin (21/3/2022).
Tim juru sita pajak Pemkot Yogya beranggotakan lima orang pegawai negeri sipil yang sehari-hari bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Keberadaan tim juru sita pajak sangat penting bagi Pemkot Yogya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak daerah. Hal ini karena masih ada piutang pajak yang perlu segera ditagih dan dilunasi oleh wajib pajak.
Heroe menambahkan, sebelumnya pemerintah daerah mengalami kendala dalam proses penagihan piutang karena tidak memiliki kemampuan memaksa. Sehingga keberadaan juru sita pajak diharapkan menjadi jawaban atas kesulitan yang dialami pemerintah daerah tersebut. "Harapannya semua wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka karena pajak adalah kewajiban. Jika dalam proses penagihan disertai dengan penyitaan barang, maka kebijakan tersebut adalah langkah terakhir," urainya.
Dirinya juga menegaskan ukuran keberhasilan tim juru sita pajak bukan pada seberapa banyak barang yang disita tetapi pemerintah sudah tidak lagi memiliki piutang pajak. Pada tahun anggaran 2022, Pemkot Yogya menargetkan penerimaan dari sektor pajak daerah sebanyak Rp 379 miliar.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Yoyok Satiotomo, menyebut tim juru sita pajak tidak perlu ragu meminta bantuan apabila mengalami kendala dalam melaksanakan tugasnya. "Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah menyusun peta wajib pajak. Diinventarisasi, mana yang diperkirakan bisa cepat cair dan mana yang perlu penanganan lebih," katanya.(Dhi)