Pemkot Bakal Larang Iklan, Buruh Rokok DIY Curahkan Isi Hati

Photo Author
- Senin, 21 Maret 2022 | 15:34 WIB
Waljid saat memberikan pernyataan pada media. (Foto : Harminanto)
Waljid saat memberikan pernyataan pada media. (Foto : Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Pernyataan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi terkait upaya Pemkot Yogyakarta mewujudkan Kota Layak Anak dengan wacana pembatasan iklan rokok menuai reaksi. Buruh dari organisasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) DIY menilai pernyataan tersebut inkonsisten dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Waljid Budi Lestarianto, Ketua RTMM DIY mengatakan bahwa Perda tersebut dinilai sudah sangat bagus mengatur, namun seolah-olah tersampaikan seperti melarang. Banyak pernyataan dari Heroe yang dinilai bisa membangun makna bias di masyarakat.

“Kami serikat pekerja rokok tembakau makanan minuman, soal industrinya monggo tapi soal kami pekerja industri ini di bawaj seperti divisi marketing kalau tidak boleh berpromosi atau beriklan kan akan menghambat pekerjaan. Saat ini tidak banyak industri tumbuh. Seharusnya wawali tidak hanya melarang tapi juga memberi solusi, kalau tidak boleh berjualan rokok ya berikan opsi pekerjaan lain. Pekerja sektor rokok hidup dari situ, termasuk sediakan juga kawasan-kawasan merokok,” ungkap Waljid pada wartawan, Senin (21/03/2022).

Waljid berharap Pemkot Yogyakarta melihat dari banyak sisi termasuk bahwa industri rokok adalah legal, maka harus dihormati. Pernyataan wawali tentang rencana rancangan Perda tentang larangan iklan rokok pun dinilai tak seharusnya muncul.

“Pernyataan beliau menyudutkan rekan-rekan yang bekerja di industri rokok. Kami pekerja terus mengkampanyekan merokok santun. Namun kami berharap Pemkot bukan hanya melarang tapi menyediakan ruang untuk merokok. Kota Yogya sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, itu sudah sangat cukup untuk syarat Kota Layak Anak, mengapa harus diusulkan larangan iklan rokok,” sambungnya.

Implementasi Perda 2 tahun 2017 pun diminta buruh untuk dilaksanakan dengan jelas dan tegas, termasuk kewajiban menyediakan ruang merokok. Contohnya saja Malioboro, menurut Waljid, kalau dilihat sudah ada peringatan dilarang merokok tapi ruang untuk merokok yang jadi tanggung jawab pemerintah masih sangat kurang.

“Saat ini di Malioboro hanya 4 itu masih sangat kurang sekali. Itupun di Abu Bakar Ali, emperan Malioboro Mall begitu. Pemkot harapan kami jangan kemudian terkesan menggugurkan kewajiban saja, namun juga melihat jumlah idealnya seperti apa,” pungkas dia. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X