YOGYA, KRJOGJA.com - Kualitas fungsi pembinaan dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Peran pembinaan mental, sosial dan keterampilan kerja yang memadai untuk narapidana sebagai bekal kehidupan kelak terus ditingkatkan.
"Petugas pembinaan pemasyarakat pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA harus dapat memahami peran fungsi dan tugas pembinaan, khususnya peran wali pemasyarakatan dalam melengkapi data dukung instrumen SPPN secara baik dan benar," tutur Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, Kamis (17/3) siang di Aula kantor setempat.
Saat membuka Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Wali/Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana, Imam menegaskan petugas harus mampu menggunakan instrumen penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam rangka pemenuhan hak dari narapidana, dan mampu memberikan pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual sesuai tema Penerapan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah DIY," jelasnya.
Pembukaan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani dan Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. "Sosialisasi diikuti 50 peserta, selama 2 hari, (17-18/3) dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pemasyarakatan," terang Ketua Panitia, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M Akhyar dalam laporannya. (Vin)