Kejati DIY Beri Pelayanan Hukum Sampai Kalurahan

Photo Author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 16:51 WIB
Katarina Endang Sarwestri SH MH. (Foto : Saifullah Nur Ichwan)
Katarina Endang Sarwestri SH MH. (Foto : Saifullah Nur Ichwan)

YOGYA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan memberikan pelayanan hukum sampai kalurahan-kalurahan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat kalurahan.

Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH didampingi Wakajati DIY Dr Rudi Margono SH MHum mengatakan, Kejati DIY akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya Tim Kejati DIY yang terdiri dari Datun dan Intelijen memberikan pelayanan hukum sampai tingkat kalurahan.

“Kami ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Program yang telah kami lakukan dengan cara memberikan konsultasi dan sosialisasi hukum ke kalurahan,” katanya dalam acara coffee morning dengan media, Selasa (15/03/2022).

Menurutnya, alasan pelayanan hukum ke kalurahan karena sekarang ini kalurahan mengelola anggaran besar dari pemerintah. Dengan adanya pemahaman hukum, harapan penyalahgunaan atau korupsi dapat dicegah.

“Jadi kami itu tidak hanya melakukan penindakan. Tapi juga melakukan pencegahan. Dengan adanya konsultasi hukum, penyalahgunaan wewenang atau korupsi bisa diantisipasi,” tegas Kajati.

Di samping itu, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kejagung RI ini juga akan membentuk Satgas Sembako. Keberadaan satgas tersebut untuk menjamin dan menjaga ketersediaan pangan di wilayah Yogyakarta.

“Satgas Sembako ini terdiri Intelijen dan Datun Kejati DIY. Nanti bersama dengan instansi terkait, akan memantau ketersediaan pangan di wilayah Yogyakarta,” tuturnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X