Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM, Kemenkumham DIY Minta Maaf

Photo Author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 09:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang telah dilakukan sejumlah oknum petugas terhadap beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Yogyakarta Kelas IIA. Temuan Komnas HAM atas dugaan tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap WBP di Lapas Narkotika Kelas II A awal November 2021 lalu telah disikapi Kanwil Kemenkumham DIY dengan menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi.

"Kanwil Kemenkumham DIY sejak adanya pengaduan, telah tertebih dulu melakukan langkah-langkah seperti yang direkomendasikan Komnas HAM, dengan melakukan pemeriksaan oknum petugas yang diduga terlibat dan memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah," tegas Kakanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir ketika dikonfirmasi KRJOGJA.com, Selasa (8/3/2022).

Kakanwil memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak hak Tahanan dan Narapidana (PB, CB, CMB,CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan. Selain itu, juga diberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi warga binaan yang masih mengalami traumatik.

"Memberikan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah kepada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang. Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," tegasnya.

Kanwil Kemenkumham, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM. Saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi.

"Kanwil Kemenkumham DIY memegang komitmen untuk mempertahankan dan memperjuangkan Lapas/Rutan DIY tetap Bebas Narkoba, HP dan Pirantinya (Bersinar Hatinya) dengan lebih humanis," ucap Budi.

Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengapresiasi temuan Komnas HAM. "Dugaan tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap WBP Narkotika Kelas II A Yogyakarta ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus diusut tuntas. Siapa pun pelakunya termasuk yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi harus diproses hukum," jelasnya.

Menurut Baharuddin permintaan maaf Kanwil Kemenkum HAM DIY termasuk merotasi lima oknum petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan ke Kantor Wilayah tidak cukup. "Polda DIY harus mengusut kasus ini secara tuntas. Hal ini penting agar kekerasan di lembaga pemasyarakatan lainnya tidak terjadi," tegasnya.(Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X