YOGYA, KRJOGJA.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan melakukan review pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Masukan dari buruh dan permintaan Presiden Jokowi menjadi alasan Menaker melakukan review terkait aturan yang sedianya akan berlaku tiga bulan mendatang.
Kepada wartawan usai bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Menaker mengatakan pihaknya masih memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan review pada peraturan tersebut. Menurut Ida, pemerintah berupaya memberikan jaminan yang bermanfaat untuk para pekerja yang mengalami PHK ataupun keluar dari pekerjaan.
“Pemerintah memberikan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini kami melihat teman-teman yang mengalami PHK, membutuhkan jaminan yang memastikan keberlangsungan dia sampai mendapat pekerjaan baru. Ada training vokasi, cash money 45 persen dari gaji selama tiga bulan, dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari gaji, lalu akses pasar kerja. Kami siapkan lembaga pelatihan kompeten bagi teman-teman yang mengalami PHK,†ungkap Ida.
Kemnaker menurut Ida akan melakukan review pada Permenaker 22 tahun 2022 tersebut dalam waktu dekat. Pemerintah akan mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk stakeholder ketenagakerjaan di Indonesia.
“Banyaknya permintaan buruh untuk melihat lagi karena timing tidak pas, maka kami diminta Presiden untuk mereview. Kami akan melakukan dialog publik, kami undang dan datangi serikat pekerja tapi juga mendengar dari pakar, pengamat dan Apindo juga Kadin dan arahan Komisi 9 DPR RI. Kami masih punya waktu tiga bulan sampai 4 Mei untuk mendengar dengan baik masukan dari stakeholder ketenagakerjaan,†tandas Ida.
Pemerintah menurut Ida menyadari momentum saat ini momentum dirasa kurang tepat untuk dikeluarkannya kebijakan tersebut. Banyaknya pekerja yang terpaksa menjalani PHK akibat terjangan pandemi menjadi titik berat yang disuarakan organisasi buruh sejak Permenaker tersebut mencuat.
“Namun teman-teman buruh menyatakan momentumnya kurang pas disaat banyak yang mengalami PHK. Kami menyadari program ini baru dan butuh sosialisasi yang lebih. Program ini sebenarnya masih akan berjalan tiga bulan ke depan. Apakah cukup dengan program ini atau teman-teman pekerja memilih mengambil uangnya dengan mengklaim JHT-nya yang memang diijinkan peraturan sebelumnya, ini yang akan kita bahas ke depan,†pungkas dia. (Fxh)