YOGYA KRJOGJA.com - Sebanyak 211 pendaftar dari DIY dan hadir 196 orang mengikuti ujian advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (19/2) di JEC. Peradi komitmen dengan konsep Single bar agar rekruitmen advokat zero KKN.
"Konsep single bar dalam organisasi advokat adalah keharusan (must) untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Ujian yang diterapkan Peradi puluhan tahun berhasil, hingga negara lain menghargai ujian advokat dari Peradi," jelas Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM kepada wartawan di sela peninjauan ujian.
Disebutkan ujian serentak digelar di 51 kota se-Indonesia dengan total peserta 4.872 orang. "Sesuai UU Advokat 18/2003 kewenangan itu hanya diberikan kepada Peradi. Kenyataannya di Indonesia banyak organisasi advokat berdiri hanya untuk tujuan dan kepentingan advokat. Bukan untuk membina semua anggotanya," ungkap Otto.
Menurut Otto konsep Multi bar (banyak organisasi advokat).berakibat terjadinya disparitas dan terjadi ketidaksamaan mutu antara advokat-advokat. "Kualitas advokat harus dijaga. Ada yang.tidak perlu ujian bisa jadi advokat juga nilai rendah bisa lulus di organisasi advokat lainnya. Di tempat kita (Peradi) tetap cari yang baik, 2 kali ujian setahun rata-rata 10 ribu peserta," jelasnya.
Sementara Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Prof Dr HR Benny Riyanto SH MHum CN menyebutkan Peradi membuka diri agar pihaknya (Kemenkumham) melihat langsung ujian advokat dari Peradi karena ujiannya harus transparan dan akuntabel. "Kalau kualitas advokat rendah maka kita akan kalah bersaing dengan negara lain terutama dengan negara yang memiliki sekolah pendidikan hukum," ujarnya.
Banyaknya organisasi advokat, lanjutnya, menjadi keprihatinan. 'Kesempatan ke depan masih ada revisi UU Advokat sehingga sebisa mungkin termasuk Prof Otto bisa merangkul teman-teman semua apa yang dikehendaki. Konsep single bar atau multi bar seperti apa harus jelas dan ada kesepakatan bersama," tegasnya. (Vin/Sni)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.