JPW Sebut Sidang Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kulonprogo Rawan Bias

Photo Author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 21:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan terhadap tersangka MSMA alias S seorang pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kulonprogo yang didakwa atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. KY diminta menjaga independensi pengadilan dalam menangani kasus yang terbilang sensitif ini.

S saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates Kulonprogo setelah penyerahan barang bukti dari Polres Kulonprogo ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo karena berkas dinyatakan lengkap atau P- 21. Hal tersebut harus mendapat perhatian dari KY yang dirasa mampu menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah para hakim yang menyidangkan serta kejujuran dalam persidangan nantinya.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasikan dengan KY. Pasalnya, tersangka S dalam kasus ini adalah seorang tokoh masyarakat, kiai yang memiliki basis massa besar.

“Kami khawatirkan bias, tekanan atau intimidasi terhadap saksi korban. Kami harapkan nantinya hakim majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat obyektif berdasar fakta-fakta persidangan yang terungkap,” ungkap Kamba pada wartawam, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, JPW juga meminta pihak kepolisian memastikan persidangan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka S berlangsung aman. Persidangan nantinya bisa berlangsung secara tertutup karena saksi dan korbannya dibawah umur juga kasus adalah mengenai kesusilaan yakni dugaan perbuatan cabul.

“Aturan sidang tertutup sebagaimana yang diatur pada pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 17 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta pasal 64 huruf (h) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JPW meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan berlangsung,” tegas Kamba.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka S yakni pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. JPW melihat pasal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kasus.

“Tinggal nantinya hakim majelis memutus atau menjatuhkan vonis menggunakan pasal yang mana. JPW berharap hakim nantinya dalam memutus perkara ini juga dapat menerapkan pemberatan hukuman atau pidana tambahan sebagaimana diatur pasal 82 ayat (2) Perpu 1/2016 yakni pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 82 Perpu 1/2016 ini,” pungkas Kamba. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X