YOGYA, KRJOGJA.com - DIY sudah menerapkan PPKM Level 3 sejak 8 Februari 2022 sebagai dampak ikutan naiknya kasus Covid-19 varian Omicron. Beberapa pembatasan kembali diterapkan untuk menekan laju penularan virus yang berdasarkan data harian DIY mencapai lebih dari 600 kasus baru perharinya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan saat ini kondisi Yogyakarta memang sedang kurang baik dengan laju penularan kasus tinggi hingga 600 kasus lebih perharinya. Bahkan, dari 83 sample lebih yang diuji, sudah ada 70 lebih yang positif Omicron.
“Karena itu kami dukung langkah Gubernur dan juga masyarakat kami harapkan juga sama-sama mendukung kebijakan ini. Kami menilai, kebijakan ini bukan untuk mempersulit ekonomi masyarakat namun agar tidak ada lonjakan kasus seperti tahun lalu ketika Delta menyerang,†ungkap Huda pada wartawan, Jumat (11/2/2022).
DPRD DIY menurut Huda tidak lama lagi akan mengesahkan Rancangan Perda DIY tentang penanganan Covid-19 setelah mendapatkan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri. Perda nantinya diharapkan bisa mempermudah fungsi koordinasi aturan ikutan dalam rangka penanganan Covid.
“Harapannya kita, Perda nanti bisa memaksimalkan penanganan. Namun di sisi lain juga kasus bisa terkendali dan tidak seperti dulu, mengakibatkan korban jiwa dan ekonomi anjlok,†sambungnya lagi.
Terkait wisatawan yang masih banyak berkunjung ke DIY, Huda menilai hal tersebut masih wajar terjadi dan belum perlu adanya pengetatan. DIY hanya meminta wisatawan untuk menaati protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
“Wisatawan yang datang harapannya bisa menaati prokes dan ketentuan berlaku, ini biarlah berjalan dulu. Saat ini masih bisa dijalankan, dan akan dievaluasi terus-menerus. Kami akan lihat, peningkatan kasus, BOR rumah sakit. Kita harus hati-hati juga ketika kebijakan tidak lantas menyetop ekonomi dan di sisi lain tidak memperparah kondisi penularan,†lanjut Huda.
Huda juga mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya sekolah yang kembali menerapkan pembelajaran 100 persen daring. Pemda DIY saat ini masih menerapkan aturan 50:50 bagi sekolah dengan evaluasi apabila terjadi kasus positif di masing-masing sekolah.
“Untuk inisiatif sekolah kembali daring, kita menghargai karena mungkin terjadi kasus. Tapi peraturan saat ini selain Paud masih 50:50. Saat ini masih relevan menurut kami, dan akan terus evaluasi ke depan. Kami hargai juga sekolah yang menerapkan 100 persen daring,†pungkas Huda. (Fxh)