Kapasitas Maksimal Kembali 50 Persen, Sektor Perhotelan Terpukul

Photo Author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 07:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Sesuai aturan PPKM level 3 yang diterapkan di DIY, maka berbagai pembatasan kembali diberlakukan. Salah satunya perhotelan yang hanya diperbolehkan menyediakan kamar dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta pun berharap ada kepedulian dari pemerintah karena dipastikan anggotanya bakal kembali terpukul.

"Restoran juga kembali 50 persen. Kita sebetulnya galau dengan keadaan seperti ini. Tapi kita langsung turuti apa yang diatur pemerintah, tapi kita juga memohon adanya insentif," tandas Ketua PHRI Yogyakarta Deddy Pranawa Eryono, Rabu (9/2/2022).

Insentif tersebut tidak harus berwujud bantuan dana segar guna mendukung operasional industri pariwisata, melainkan bisa berupa keringanan atas kewajiban yang harus ditunaikan. Di antaranya pembebasan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pembebasan biaya berbagai perizinan.

Deddy mengaku, banyak kalangan perhotelan yang kini harus memperpanjang izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena telah habis masa berlakunya. Proses pembaruan izin SLF, imbuhnya, cukup memberatkan karena menguras dana yang tidak sedikit.

"Bisa Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, tergantung dari keluasan hotel dan jumlah kamarnya. Biaya itu memang dari pihak ketiga tapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan," urainya.

Begitu pula dengan kewajiban PBB karena sejak tahun lalu diberlakukan tarif baru yang lebih tinggi. Pada akhir tahun lalu kalangan perhotelan sudah berupaya melunasi berbagai tunggakan. Akan tetapi saat sekarang dalam proses bangkit, namun kembali diberlakukan pembatasan. Tidak sedikit calon konsumen yang melakukan penundaan sewa kamar serta membatalkan kunjungan. Sementara biaya operasional hotel pun cukup besar. Jika hanya bisa mengoperasikan maksimal 50 persen dari kapasitas, pendapatan yang diperoleh tidak akan mampu mengkover kebutuhan.

"Intinya untuk mengakhiri ini memang butuh bersama-sama. Kita sudah mengikuti aturan pemerintah, dan harapannya pemerintah juga bisa mengabulkan keinginan dari PHRI," katanya.

Dikhawatirkan, pemberlakuan PPKM level 3 tanpa diimbangi dengan pemberian insentif bagi industri pariwisata, maka ketimpangan ekonomi berpotensi kembali terjadi. Apalagi pada tahun 2020 lalu sejumlah perhotelan juga memilih tidak beroperasi. Pasalnya selain pembatasan jumlah kamar yang bisa disewakan, okupansi pada hari biasa dan akhir pekan juga merosot tajam. Khusus pada akhir pekan yang biasanya mencapai 90 persen dari total 70 persen kapasitas, kini paling tinggi hanya 40 persen dari kapasitas 50 persen.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X