YOGYA, KRJOGJA.com - Oknum juru parkir (jukir) di Jalan Marga Utama yang membebankan tarif mahal dan sempat viral beberapa hari terakhir bernama Ahmad Fauzi akhirnya mendapat vonis denda Rp 2 juta dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang, Senin (24/1/2022) kemarin, hakim menyatakan Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Perparkiran.
Diberitakan sebelumnya, muncul unggahan kuitansi Rp 350 ribu oleh seorang warganet yang kaget dengan biaya parkir bus di salah satu kawasan parkir Jalan Marga Utama. Polisi sempat merilis bahwa harga tersebut adalah markup kru bus dari jumlah sebenarnya yang dibayarkan Rp 150 ribu.
Namun demikian, hal tersebut tetap diproses secara hukum dan koordinator parkir tersebut menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hakim pun memberikan hukuman denda Rp 2 juta subsider kurungan 14 hari.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, berharap vonis yang dijatuhkan hakim tersebut bisa memberikan efek jera bagi juru parkir yang memiliki niat buruk melakukan hal sama. Kamba menyatakan sanksi denda yang dijatuhkan hakim itu menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah persidangan tipiring parkir dalam periode 10 tahun ke belakang.
“Sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2021 dua oknum jukir dalam kasus nuthuk parkir di timur GL Zoo masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu. Termasuk aturan one gate system khususnya bagi bus pariwisata melewati "skrining" di terminal Giwangan Kota Yogyakarta. Aturan ini juga perlu dipatuhi dan perlu pengawasan secara ketat,†tegas Kamba.
Di sisi lain, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin (ilegal) harus dilakukan oleh instansi terkait. Selama ini terkesan petugas bergerak setelah adanya ungggahan viral di media sosial.
“Kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan. Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut tanpa harus memposting ke media sosial. Dengan catatan keluhan atau pengaduan dari masyakat terkait tarif parkir segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,†tandas Kamba. (Fxh)