Viral Parkir Bus Rp 350 Ribu di Kota Yogya, Pemkot : Tidak Ada Ampun!

Photo Author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 18:15 WIB
Kuitansi yang diunggah warganet akun Facebook Kasri StoneDakon
Kuitansi yang diunggah warganet akun Facebook Kasri StoneDakon

YOGYA, KRJOGJA.com - Warganet salah satu komunitas sosial media berbasis di Yogyakarta dikejutkan dengan unggahan keluhan parkir bus di area Kota Yogyakarta yang mencapai Rp 350 ribu. Pengunggah, akun Kasri StoneDakon menceritakan kekagetan bahwa bus yang ditumpangi harus membayar sangat mahal untuk parkir di seputaran Jalan Mangkubumi, tak begitu jauh dari Malioboro.

Pengunggah juga menyertakan foto kuitansi dengan watermark Ummik Cantik Kabupaten Malang Jawa Timur bertuliskan angka Rp 350 ribu. Biaya tersebut dirinci sebagai biaya parkir 1 bus, kamar mandi supir - kernet, air cuci bus dan biaya kebersihan.

Kuitansi tersebut bertandatangan dengan tanggal tertera 15 Januari. Terdapat pula adanya cap pada kuitansi bertuliskan JE.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi memberikan perhatian pada kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan juga Kepolisian. Heroe menegaskan tidak ada toleransi apabila terbukti adanya parkir tak berijin yang memukul tarif parkir dengan sangat mahal.

“Kalau itu terjadi di parkir resmi, sudah sangat berlebihan tarifnya, kalau itu ilegal tidak resmi apalagi, lebih-lebih kesalahannya. Kami minta Dishub dan Kepolisian untuk mencari kebenaran di lapangan, apabila benar segera ditindak tegas,” ungkap Heroe, Rabu (19/1/2022).

Kota Yogyakarta menurut dia, sudah satu suara untuk tegas menindak adanya oknum-oknum nakal yang merusak citra pariwisata. Pemkot memastikan apabila benar terjadi maka tindakan hukum akan dilakukan, karena sudah masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Tidak ada ampun pada hal-hal yang sifatnya nuthuk baik itu makanan maupun parkir. Kalau ada ijinnya itu langsung ditutup dan dicabut, tidak ada kesempatan kedua. Terkait liar, sudah masuk pungli. Proses hukumnya jelas ada di ranah kepolisian,” tegas Heroe. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X