Akta Kelahiran Anak Digugat Orangtua Sendiri

Photo Author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 12:54 WIB
Sidang yang digelar di PN Yogyakarta.
Sidang yang digelar di PN Yogyakarta.

YOGYA, KRJOGJA.com - Dua orang anak, masing-masing Ali Adji dan Linda didugat secara perdata oleh orangtuanya sendiri. Keduanya dianggap bukan merupakan anak kandung dari pasangan Ali Fatoni dan Liong Lie Djiang sehingga orangtua ini meminta Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta untuk menyatakan akta kelahiran milik Ali Adji dan Linda cacat secara yuridis serta tidak memiliki kekuatan hukum.

Akte Kelahiran no 47/1974 atas nama Ali Adji dan akta kelahiran no 48/1974 atas nama Linda yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 1 Juli 1974. Dalam akta tersebut menyebutkan pasangan Ali Fatoni dan Liong Lie Djiang merupakan orangtua dari keduanya.

Kuasa kukum Ali Adji dan Linda, Oncan Poerba SH menyatakan apa yang dilakukan pengggugat sangat tidak berdasar. Alasannya dalam proses pembuatan akte tentunya orangtua telah menandatangani yang menyatakan anak tersebut merupakan anak kandung.

“Sejak mereka lahir, penggugat yang bertandatangan. Waktu sekolah hingga tamat, pengggugat juga bertandatangan. Bahkan sampai menikah juga penggugat yang bertandatangan dan menikahkan. Namun sekarang semua itu digugat oleh mereka sendiri,” kata Oncan Poerba ditemui usai persidangan di PN Yogyakarta, Kamis (06/01/2022).

Dengan didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH, Oncan mengaku merasa aneh. Pasalnya sejak tahun 1974 dilahirkan baru saat ini setelah 47 tahun berlalu orangtua baru mengajukan gugatan jika tergugat bukanlah anak kandungnya.

Padahal seluruh bukti-bukti telah menunjukkan jika kliennya merupakan anak kandung dari penggugat. Bahkan akta kelahiran tersebut juga bisa dilegalisir sehingga di mata hukum surat itu benar-benar memiliki kekuatan.

Bahkan menurut Oncan Poerba jika seorang anak telah dirawat sejak bayi hingga dinikahkan, apalagi memiliki surat-surat kependudukan lengkap berarti kedudukannya sebagai anak telah memiliki kekuatan hukum. “Kalau kita bicara hukum adat di Indonesia kalau, orang sudah menjadi dipelihara sejak bayi dan dinikahkan saat menikah itu berarti sudah menjadi anaknya,” imbuhnya.

Sidang perkara perdata yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Ari Astuti SH ini memasuki tahap pemeriksaan surat baik dari pengugat maupun tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/01/2022) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X