YOGYA, KRJOGJA.com - Kendati regulasi berupa perda yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diundangkan sejak 2017 lalu namun realisasinya masih belum optimal. Penyadaran ke masyarakat membutuhkan proses lama dan berkesinambungan. Meski begitu, kini diputuskan optimalisasi KTR di Kota Yogya harus telah terwujud pada 2027 mendatang. Hal tersebut seiring disusunnya peta jalan atau roadmap penerapan KTR di Kota Yogya 2022-2027.
"Jadi selama lima tahun ke depan sudah ada langkah-langkah yang lebih sistematis dan terencana. Akan kita revisi perwal atau membuat kepwal baru agar memperkuat roadmap," tandas Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, Minggu (2/1/2022).
Menurut Heroe, penerapan KTR yang sepenuhnya akan memberikan dampak yang cukup luas bagi kredibilitas Kota Yogya. Bukan semata meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melainkan pula terhadap predikat sebagai kota nyaman huni, kota sehat maupun kota layak anak. Hal ini lantaran predikat yang sudah melekat di Kota Yogya tersebut diperlukan iklim yang saling mendukung.
Misalnya untuk kota nyaman huni perlu adanya afirmasi bagi kelompok lansia, difabel maupun ibu hamil. Salah satunya ialah tidak merokok di depan kaum rentan tersebut.
Begitu pula menyangkut predikat kota layak anak yang sudah disandang Kota Yogya untuk predikat utama. Dalam realisasinya diperlukan iklim yang mendukung tumbuh kembang anak. Salah satunya ialah menjauhkan anak dari produk rokok sehingga display produk rokok harus tersembunyi serta tidak adanya iklan luar ruang yang mempromosikan rokok.
"Dalam realisasinya sudah disusun secara rinci melalui roadmap. Ini pun hasil masukan dari kelompok pemerhati yang siap memberikan dukungan bagi Kota Yogya. Tinggal bagaimana keterlibatan masyarakat nanti harus bisa ditingkatkan," urai Heroe.
Kendati demikian, penerapan sanksi bagi pelanggar Perda 2/2017 itu pun belum akan ditrepkan secara penuh melainkan bertahap. Dicontohkannya bagi pengelola publik yang konsisten menerapkan KTR akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. Sebaliknya yang tidak atau belum mengindahkan aturan akan diberikan penanda agar bisa memberikan efek jera.
"Intinya bukan melarang orang untuk merokok, namun kalau merokok harus di tempat yang disediakan," tegasnya.
Sementara Konsultan The Union Diah Setiawati Dewanti, mengaku dalam kurun waktu dua tahun terakhir Pemkot Yogya cukup agresif melakukan penindakan KTR. Adanya komitmen dari kepala daerah juga membuat para kelompok pemerhati semakin semangat dalam memberikan dukungan dan bimbingan.
Dirinya pun berharap roadmap yang telah disusun untuk tahun 2022-2027 dapat benar-benar dijadikan acuan program pelaksanaan. Beberapa indikator yang harus dicapai sebagai tolok ukur keberhasilan KTR antara lain sudah tidak ada lagi iklan luar ruang terkait produk rokok, promosi rokok maupun sponsor dari produk rokok. Selain itu display produk rokok tidak lagi mudah dijangkau oleh anak-anak hingga semakin banyaknya lokasi berbasis kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. (Dhi)