Ditinggal Dalam Kondisi Rusak, Pemilik Kantor Lama OJK DIY Ungkap Kekecewaan

Photo Author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 17:10 WIB
Gedung eks kantor OJK DIY di Jalan Timoho.
Gedung eks kantor OJK DIY di Jalan Timoho.

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemilik kantor lama OJK Perwakilan DIY di Jalan Timoho, Yana Karyana menyampaikan kekecewaan karena bangunan miliknya ditinggalkan dalam kondisi rusak. Ia meradang karena bangunan yang seharusnya memberikan nilai ekonomi justru harus membuatnya mengalami kerugian.

Melalui kuasa hukumnya, M Dzar Azhari SH, Yana Karyana mengatakan bahwa gedung miliknya di Jalan Timoho disewa OJK DIY sejak 14 Desember 2017 hingga 31 Desember 2020 lalu, selama tiga tahun. Dalam klausul perjanjian, terdapat pasal yang menyebutkan pihak penyewa yakni OJK DIY wajib mengembalikan gedung dalam keadaan seperti semula, terpelihara termasuk pengecatan dinding bangunan.

Pada tahun 2019, Yana Karyana menanyakan perihal perpanjangan kontrak. Pada saat itu OJK menyatakan tidak diperpanjang dan diingatkan atas pasal 12 klausul perjanjian untuk memperbaiki gedung dan diserahkan dalam kondisi seperti sediakala.

“Namun begitu setelah kontrak selesai, gedung tidak kunjung selesai diperbaiki karena terjadi kerusakan cat dinding dan kebocoran-kebocoran. Ketika diingatkan, OJK juga tidak langsung menunjukkan itikad baik. Kemudian kami melayangkan somasi, baru setelah itu ada pertemuan dan disepakati pengerjaan tambahan atas gedung Timoho,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Namun begitu, sejak kesepakatan perbaikan pada 5 Maret 2021 hingga realisasi, pengerjaan terkesan lamban dengan alasan adanya prosedur. Menurut M Dzar, hal tersebut menimbulkan kerugian untuk Yana Karyana karena tak bisa menggunakan gedung selama delapan bulan, dengan taksiran kerugian Rp 850 juta.

“Saat pengerjaan pun, klien kami sebagai user sangat kesulitan untuk masuk melihat gedungnya sendiri. Ada kesan menutup-nutupi hasil dari pengerjaan dan meremehkan hak ekonomi dari klien kami,” sambung dia.

Pengerjaan sendiri sudah selesai bulan November 2021 lalu, namun lagi-lagi muncul kerusakan seperti beberapa kebocoran. Pihak pemilik sudah menyampaikan keberatan pada OJK DIY dan belum mendapatkan tanggapan.

“Hal ini sangat mengecewakan, seolah-olah gedung sudah dikerjakan dan kamu harus menerima apa adanya. Kami kuasa hukum juga kecewa dengan cara-cara oknum OJK Yogyakarta yang meremehkan hak ekonomi klien kami. Selama masa tunda dan pengerjaan, klien kami tidak bisa menyewakan gedung ini. Kerugian bapak Yana Karyana jelas rugi, karena total tidak bisa disewakan gedung lebih besar dibandingkan dengan pengerjaan yang dilakukan OJK Yogyakarta. Kami menyatakan itikad baik dengan tidak melakukan gugatan, namun kami kecewa OJK Yogyakarta terkesan arogan,” tandas dia.

Pihak Yana Karyana menurut M Dzar merasa OJK Yogyakarta sudah lepas tangan meski selama ini Ketua OJK Yogyakarta responsif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Namun ada oknum yang membuat situasi sengaja seperti ini. Hal ini yang kami kecewa,” pungkasnya.

Sementara, OJK DIY ketika dikonfirmasi melalui Humas OJK DIY belum bersedia memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan pukul 17.00 WIB, pihak humas belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi KRjogja.com. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X