Aturan Upah Minimum Harus Diterapkan Perusahaan

Photo Author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 12:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sudah berhasil ditetapkan secara bersamaan dengan kabupaten lain di DIY. Aturan mengenai upah minimum itu pun harus diterapkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Walikota Yogya Haryadi Suyuti mengaku pihaknya sudah meminta instansi terkait yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk menggencarkan sosialisasi hingga akhir tahun.

"UMK sekarang bukan hal tabu dan dirahasiakan. UMK sudah diumumkan secara luas. Tolong ini menjadi catatan manajemen dalam menentukan upah minimum di perusahaan," jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Upaya sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai jalur. Selain menyampaikan pemberitahuan juga melalui deseminasi yang melibatkan perwakilan setiap perusahaan di Kota Yogya. Aturan UMK tersebut pun setiap tahun selalu dilakukan sehingga seharusnya menjadi atensi oleh perusahaan.

Haryadi menegaskan ketentuan UMK sudah diatur yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021. UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/kep/2021.

"Artinya, ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, akademisi dan serikat pekerja," paparnya.

UMK di DIY telah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur DIY bersamaan dengan penetapan upah minimum provinsi. Untuk UMK Yogyakarta tahun 2022 menjadi Rp 2.153.970 per bulan. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2021. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMK tidak besar. Cuma 4.08 persen. Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika UMK terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja," imbuh Haryadi.

Dirinya juga menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di di bawah UMK. Namun jika ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK maka harus berdasarkan dengan kesepakatan dan kerelaan dari pekerja. Perusahaan harus jujur menyampaikan kemampuan dalam menggaji pekerja.

Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya Maryustion Tonang, mengatakan sesuai aturan juga tidak diperkenankan perusahaan melakukan penangguhan gaji sesuai UMK 2022 yang telah diputuskan. Di samping itu, besaran UMK merupakan batas minimal. Perusahaan pun didorong menerapkan struktur skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja pekerjanya.

"Kami sudah mensosialisasikan juga. Saya kira, masing-masing pengusaha bisa memahami, bahwa ada keputusan Gubernur yang harus ditaati, serta menjadi bagian dari kesepakatan semua," tandasnya.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X