YOGYA, KRJOGJA.com - Dalam rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada 25 Noember-10 Desember, Perempuan Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) DIY mendukung segera disyahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) menjadi UU TPKS.
Ketua Perempuan Ormas MKGR DIY Novia Rukmi mengatakan, pengesahan RUU TPKS ini sangat penting, karena sejatinya masalah kekerasan seksual terhadap perempuan adalah beyond of politics yang menyangkut hak perempuan, hak warga negara yang harus dilindungi. Dan separuh lebih populasi Indonesia adalah perempuan.
"Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Setiap perempuan, nenek kita, ibu kita, anak perempuan kita, kakak dan adik perempuan kita, teman perempuan kita, tetangga perempuan kita adalah kelompok yang rentan mendapatkan kekerasan seksual," terang Novia dalam siaran pers yang diterima KRJOGJA.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Novia, hingga saat ini ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemudian berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan. Padahal RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak Tahun 2012.
Jika berkaca pada banyaknya kasus kekerasan seksual yang meningkat setiap tahunnya, harusnya RUU ini segera disahkan. Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di dalam proses pengesahannya seringkali menemui hambatan-hambatan, biasanya hambatan itu berupa adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan RUU tersebut.
Selain itu RUU, TPKS ini juga kerap dijadikan alat untuk elektabilitas partai politik, salah satunya dengan cara melontarkan isu-isu yang tidak benar terkait dengan substansi RUU TPKS untuk mendapatkan simpati dari masyarakat.
"Perempuan Ormas MKGR DIY pada sikap yang jelas yakni mendukung segera disyahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS," pungkasnya. (Dev)