Parkir Liar Marak, Pemkot Didesak Responsif di Sumbu Filosofis

Photo Author
- Rabu, 24 November 2021 | 09:30 WIB
Trotoar Jalan Sarkem berubah fungsi menjadi parkir kendaraan. (ist)
Trotoar Jalan Sarkem berubah fungsi menjadi parkir kendaraan. (ist)

YOGYA, KRJOGJA.com - Aktivitas parkir liar di Jalan Pasar Kembang masih belum berhasil dituntaskan. Terutama yang memanfaatkan lahan trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki. Pemkot Yogya pun seharusnya bertindak responsif, terutama yang berada di kawasan sumbu filosofis.

Pada Selasa (23/11/2021) siang kemarin, jajaran Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogya turut melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Pasar Kembang. "Masih ada tujuh sepeda motor yang diparkir di trotoar, lima becak motor dan empat gerobak milik PKL diparkir di sekitar trotoar. Padahal ruasnya sudah cukup sempit sehingga pejalan kaki juga sulit untuk mengakses trotoar," jelas anggota Forpi Kota Yogya Baharudin, usai pemantauan.

Selama pemantauan, diakuinya tidak ditemukan juru parkir yang melayani jasa parkir. Sehingga, kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Pasar Kembang ditengarai milik pedagang atau PKL. Meski demikian, kondisi tersebut dinilainya merampas hak pejalan kaki. Selain itu juga membahayakan pejalan kaki karena terpaksa harus beralih ke bahu jalan karena trotoar digunakan untuk parkir.

Oleh karena itu, Forpi Kota Yogya berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memiliki kepedulian dalam menjaga ketertiban. Terutama Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Kemantren Gedongtengen serta UPT Cagar Budaya melalui petugas Jogoboronya. Masing-masing OPD tersebut memiliki kewenangan yang saling berkaitan. Apalagi tempat pelanggaran berada pada kawasan sumbu filosofis yang seharusnya terjaga estetika dan peradabannya.

"Harus responsif, jangan menunggu aduan dulu baru bergerak. Apalagi menunggu sampai viral di media sosial baru ditertibkan," tandas Baharudin.

Upaya penertiban bisa dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman bagi pengguna di kawasan Jalan Pasar Kembang. Jika sosialisasi sudah tidak mempan atau tak menimbulkan efek jera, maka tindakan represif bisa diberikan. Bahkan denda atau tilang yang dijatuhkan harus paling maksimal karena jenis pelanggaran tersebut selalu berulang.

"Intinya jangan sampai terkesan ada pembiaran. Posko Jogoboro kan juga tidak jauh dari lokasi yang terjadi pelanggaran. Setidaknya kan bisa menegur. Ketertiban dan kenyamanan ini kan menjadi tanggung jawab bersama," paparnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Yogya mengaku sudah melakukan operasi atau razia parkir liar secara rutin di Jalan Pasar Kembang. Terutama pada akhir pekan atau musim libur yang cenderung semakin tinggi pelanggaran yang terjadi. Meski beberapa kali ditertibkan, namun hingga kemarin pelanggaran masih terus berulang.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X