YOGYA, KRJOGJA.com - Anggara Adiyaksa, perwakilan warga binaan korban kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta menyebutkan adanya bukti-bukti tindakan yang dialami eks warga binaan maupun warga binaan. Mereka siap mengkonfrontasi seluruh bukti dengan semua oknum yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan.
Anggara menyebut, selain ke Ombudsman pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan berbagai bukti yang ada. Namun, ia menegaskan tak menyerang instansi melainkan perilaku oknum-oknum yang dinilai tak berperikemanusiaan tersebut.
“Semua kemarin yang dibantah lapas kami punya buktinya. Jadi kami sudah sampaikan di Ombudsman bahkan Komnas HAM. Kita siapkan dikonfrontir dengan semua oknum yang dilaporkan. Kami ingin menjelaskan juga kami tidak menyerang instansi Kemenkumham itu tapi oknum-oknum di dalamnya,†tegasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Anggara juga menjawab tudingan kesengajaan membuat gaduh situasi dengan membuat laporan di hadapan media massa. Ia menceritakan bahwa pelaporan sudah dilakukan sejak September lalu ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY juga Ditjen Lapas, namun tak kunjung mendapat tindaklanjut.
“Jadi itu kekerasan masih berlangsung sampai 28 Oktober lalu, nah teman-teman warga binaan ini tidak tahan lagi jadi kemudian lapor ke Ombudsman. Tidak benar apabila sengaja bikin gaduh, kami punya semua bukti termasuk laporan sejak September itu. Ini baru setelah media meliput, ada tindaklanjut seperti sekarang. Kami mantan warga binaan lapas dididik untuk jujur, tapi mengapa justru mereka menutupi dan berbohong,†sambung dia.
Korban kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta saat ini tercatat sudah mencapai 46 orang. Sebagian dari mereka sudah bebas namun sebagian lagi masih berstatus cuti bersyarat.
Para korban menurut Anggara mengalami trauma mendalam akibat kejadian kekerasan. Bahkan, tidak sedikit yang ketakutan lagi setelah membaca pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani yang membuat warga binaan dengan status cuti bersyarat bisa masuk kembali ke dalam lapas.
“Kemarin ada yang datang lagi penuh dengan bekas luka menanyakan saya aman nggak ya. Ini barusan saya komunikasi dengan teman LPSK karena Kadivpas mengancam, saya melihatnya ada sifat arbiter sewenang-wenang atau arogansi pejabat. Seharusnya tidak etis disampaikan. Kami meminta perlindungan. Ini viral kan kami tujuanya ke Ombudsman sesuai dengan jalur konstitusional. Kan saksinya banyak ada bukti foto ada fakta-fakta yang belum kami ungkap sebagai senjata kami kalau nanti mereka mengelak. Kami ingin kekerasan di lapas berhenti, tidak terjadi lagi,†tegasnya.
Sementara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan pihaknya kini terus melakukan pendalaman terkait pelaporan warga binaan tersebut. Ombudsman akan segera mengumpulkan seluruh materi untuk kemudian membuat rekomendasi terkait hal tersebut.
“Karena ini harus segera diselesaikan, kami terus bergerak, ini tadi baru dari Wonosari juga karena ada laporan di sana. Kami berupaya cermat dan cepat, paling tidak minggu depan kami marathon memeriksa satu per satu pihak yang terkait dengan persoalan ini,†tandasnya. (Fxh)