Rehabilitasi Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat

Photo Author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Audiensi PRY dan Ampuh DIY di DPRD DIY. (Foto: Devid Permana)
Audiensi PRY dan Ampuh DIY di DPRD DIY. (Foto: Devid Permana)

YOGYA, KRJOGJA.com - Tingginya angka kasus kesehatan jiwa di DIY mendorong DPRD DIY berinisiatif melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang kesehatan jiwa. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) menjadi peluang untuk membangun kebijakan penanganan kesehatan jiwa yang tersistem sehingga bisa menjadi panduan dan landasan semua stakholder yang bergerak di isu kesehatan jiwa.

Untuk mendukung penyusunan Rancangan Perda Kesehatan Jiwa tersebut, sehingga nantinya dihasilkan Perda yang komprehensif dan menjawab kebutuhan Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP), maka Pusat Rehabilitasi Yakkum (PRY) bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan Jiwa (Ampuh) DIY melakukan audiensi 'Policy Brief Investasi Membangun Ekosistem Sehat Jiwa yang Komprehensif di DIY' ke DPRD DIY, Rabu (27/10/2021) diterima oleh Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto.

Desty Endah N, penyintas disabilitas psikososial dalam audiensi tersebut menuturkan bahwa program rehabilitasi sosial berbasis masyarakat belum menjadi regulasi di pemerintah. Sementara dari pengalaman yang ia miliki sebagai orang dengan disabilitas psikososial yang sudah didampingi Yakkum sejak tahun 2017, Desty mampu bangkit dan berdaya dengan dukungan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat melalui terbentuknya kelompok swabantu di tingkat desa.

"Melalui audiensi ini, kami berharap temuan lapangan dan pembelajaran yang diperoleh dan dijabarkan dalam policy brief ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan Raperda tentang kesehatan jiwa di DIY," terang Desty. Turut menyampaikan policy brief, Ranie AH dari Pusat Rehabilitasi Yakkum, Putri Endah W dari Bicara, Wahyu Widayat dari Imaji, Sri Hascaryo (penyintas dengan disabilitas psikososial) dan Yohannes Herdiyanto dari KPSI.

Pusat Rehabilitasi Yakkum melalui proyek kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang didukung oleh CBM, mendampingi orang dengan disabilitas psikososial di 3 kabupaten di DIY (Kulonprogo, Sleman dan Gunungkidul). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang dengan disabilitas psikososial dan memastikan pemangku kepentingan lintas sektor memberi perhatian dan dukungan untuk program rehabilitasi kesehatan jiwa berbasis masyarakat.

Sedangkan Koeswanto mengatakan, Komisi D DPRD DIY berterima kasih atas masukan yang diberikan untuk mendukung penyusunan Raperda Kesehatan Jiwa DIY. Menurutnya, policy brief ini jelas fakta di lapangan yang betul-betul dirasakan oleh para penyintas disabilitas psikososial. "Kami berterima kasih atas masukannya, policy brief ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Raperda sehingga nantinya dihasilkan Perda yang benar-benar berkualitas dan sesuai aspirasi mereka," kata Koeswanto. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X