Penjual Ditangkap, Kukang Jawa dan Buaya Irian Ilegal Dititipkan di GL Zoo

Photo Author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Barang bukti satwa dilindungi yang diamankan
Barang bukti satwa dilindungi yang diamankan

YOGYA, KRJOGJA.com - Polresta Yogyakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengungkap penjualan satwa dilindungi via jejaring online. Seorang tersangka berinisial RD (27) dibekuk di Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menyebut tersangka diketahui menjalankan bisnis jual beli melalui jejaring media sosial. Setelah didalami diketahui ia berada di Semarang Jawa Tengah hingga kemudian ditangkap 15 Oktober lalu.

“Dari tangan tersangka RD disita barang bukti 7 ekor satwa eksotis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya Muara (Crocodylus porosus) sepanjang 40 cm, dan seekor buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) ukuran 75 cm,” ungkap Andhyka, Jumat (22/10/2021).

Setelah melewati proses hukum, satwa langka dilindungi tersebut dititipkan di GL Zoo yang memiliki fungsi konservasi. Satwa-satwa mendapatkan perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat asal.

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Yogyakarta, Untung Suripto menyebut perdagangan satwa liar yang dilindungi memang tengah marak saat ini. Yogyakarta menurut dia menjadi salah satu lokasi yang menjadi tempat jual beli satwa secara online.

“Kami mengapresiasi langkah penegak hukum agar menimbulkan efek jera bagi para pedagang ilegal. Barang bukti yang diamankan saat ini seperti Kukang Jawa nantinya direkomendasikan untuk dilepasliarkan di habitat aslinya, mengingat perawatannya yang sulit,” tandasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X