YOGYA, KRjogja.com - Pemda DIY telah mengantisipasi perubahan regulasi di berbagai sektor dengan meningkatan pelayanan kepada masyarakat pada bidang pertanahan dan tata ruang. Peringatan Hari Agraria Nasional 2021 yang jatuh pada 24 September ini merupakan momentum strategis Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) dalam mengadakan kegiatan lintas pemangku kepentingan beserta masyarakat secara periodik.
"Pada 2019 dan 2020 telah dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap pemanfaatan tanah desa di 28 desa sasaran berdasarkan Izin Gubernur DIY. Pengawasan dan monitoring terhadap kesesuaian pemanfaatan tanah desa sebanyak 130 Izin Gubernur DIY tersebut, tersebar di empat kabupaten di DIY berupa pemanfaatan untuk pendidikan (35 izin), ekonomi/bisnis (19 izin), digunakan desa sendiri (34 izin) dan umum (42 izin)," urai Kepala DPTR DIY Drs Krido Suprayitno SE MSi, Kamis (23/9).
Ditambahkan, Izin gubernur yang telah dikeluarkan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang merupakan turunan dari Perda Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Pengaturan pemanfaatan tanah desa ini sebagai pedoman penatausahaan administrasi pemanfaatan tanah desa. Jenis tanah desa yang diatur dalam pergub ini terdiri dari tanah kas desa, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum. Dalam pengajuan izin pemanfaatan tanah desa tersebut, rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pembangunan.
"Sedang pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Masyarakat/institusi yang akan memanfaatkan tanah dimaksud dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam rangka tertib pertanahan melalui verifikasi dari Dinas PTR DIY sebelum izin tertulis diterbitkan dari Kasultanan untuk Tanah Kasultanan dan izin tertulis dari Kadipaten untuk Tanah Kadipaten," sambungnya.
Selain urusan pertanahan, Dinas PTR DIY kini juga tengah melakukan sejumlah agenda dalam rangka menuju tertib tata ruang sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UUCK. Pada UU tersebut terdapat beberapa perubahan dalam hal mekanisme rekomendasi tata ruang, antara lain integrasi tata ruang (ruang udara, ruang darat, dan ruang laut), penyederhanaan produk rencana tata ruang (RTR), percepatan penyusunan dan penetapan RTR serta kemudahan dalam perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan berpedoman pada UUCK dan turunannya, Dinas PTR DIY kini sedang melakukan serangkaian kegiatan tindak lanjut. Pertama, revisi RTRW DIY dengan mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K). Sebagai langkah awal persiapan integrasi, diperlukan pembagian peran dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan konsultasi publik dan penyebarluasan informasi.
Kegiatan tindak lanjut berikutnya dengan merujuk Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 yang menyebut nama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) DIY akan berubah menjadi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) DIY. Anggota dari FPRD ini juga akan berubah tidak hanya dari forum eksekutif, tapi juga asosiasi profesi, asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat.
Sesuai hal tersebut, diperlukan beberapa upaya seperti penyusunan draft Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang FPRD DIY dan anggota kelompok kerja serta serangkaian kegiatan untuk penetapan SK. FPRD DIY direncanakan akan terbentuk sebelum kuartal kedua 2022. (Feb)