Bantuan Rp 1,08 Juta untuk Lansia Miskin Masuk Rekening

Photo Author
- Selasa, 21 September 2021 | 22:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya mulai mencairkan bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Miskin (Aslum). Bantuan sebesar Rp 1,08 juta tersebut langsung dimasukkan ke rekening tiap penerima.

Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, menjelaskan bantuan Aslum hanya diberikan bagi lansia yang masuk program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) atau pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

"Lansia ini usianya di atas 60 tahun. Nilai bantuan Rp 180.000 per bulan selama satu tahun dan kami cairkan sekaligus melalui BPD DIY," jelasnya di sela pencairan, Senin (20/9/2021).

Total ada 2.016 lansia pemegang KMS 2021 yang berhak atas bantuan Aslum. Seluruhnya merupakan hasil penyisiran terhadap lansia yang belum mendapatkan bantuan dari pusat. Sehingga seluruh alokasinya diambilkan dari APBD Kota Yogya. Harapannya bisa memberikan manfaat bagi warga lansia miskin di masa pandemi seperti ini.

Heroe menjelaskan, bantuan ini bersifat perorangan bukan untuk keluarga. Pemanfaatannya pun diserahkan sepenuhnya kepada penerima. Namun diharapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar atau melakukan sesuatu sehingga bisa beraktivitas sebagaimana mestinya.

"Pencairannya dilakukan dua tahap. Tahap pertama Rp 1.080.000. Sedangkan pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah selesai verifikasi dari pendamping Aslum di wilayah Kota Yogya," imbuhnya.

Heroe menyatakan Pemkot Yogya juga tetap memberikan perhatian kepada warga lansia non KMS. Namun dalam bentuk program kegiatan seperti kesehatan, sosial dan berbagai hal. Termasuk memberdayakan beberapa warga lanjut usia lewat program menjadi guru-guru di PAUD dan TK untuk membagikan pengalamannya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrnas) Kota Yogya Maryustion Tonang, mengatakan bantuan Aslum menyasar lansia miskin yang dirinya maupun anggota keluarga lain dalam satu kepala keluarga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai dari APBN maupun APBD. Lansia penerima Aslum juga bukan merupakan pengurus atau komponen Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pengurus program Bantuan Pangan Non Tunai.

"Ada pendamping Aslum yang membantu para penerima mencairkan bantuan. Satu pendamping mengampu sejumlah lansia di wilayahnya. Lansia miskin KMS ini dapat diberhentikan dari pemberian bantuan Aslum apabila meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Yogya dan menolak pemberian bantuan," tandasnya. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X