Akselerasi Pengawasan Kemitraan UMKM, KPPU Hadirkan Omah Kemitraan Usaha

Photo Author
- Jumat, 17 September 2021 | 19:15 WIB
Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih (tengah) didampingi Deswin Nur (kiri) dan M Hendry Setiawan (kanan) memberikan keterangan mengenai OKU kepada awak media DIY. KR-Fira Nurfiani
Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih (tengah) didampingi Deswin Nur (kiri) dan M Hendry Setiawan (kanan) memberikan keterangan mengenai OKU kepada awak media DIY. KR-Fira Nurfiani

YOGYA, KRjogja.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengakselerasi pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menghadirkan Kantor Wilayah (Kanwil) di DIY. Kanwil tersebut merupakan Kanwil ketujuh yang didirikan KPPU, setelah berbagai kantor wilayah lain yang berlokasi di kota Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan dan Makassar.

Berbeda dengan Kanwil KPPU lainnya, Kanwil VII dengan wilayah pengawasan Jawa Tengah (Jateng) dan DIY tersebut dikhususkan untuk memfokuskan diri pada pengawasan kemitraan UMKM. Sebagai perwujudan, Kanwil VII tersebut menyediakan suatu tempat khusus bernama Omah Kemitraan Usaha (OKU) yang hanya ada di DIY.

"OKU ditujukan salah satunya untuk memberikan ruang solusi bagi permasalahan pengawasan kemitraan UMKM dan pelaku usaha besar. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hingga peraturan turunan terbarunya, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Kanwi VII, Jumat (17/9).

Guntur mengatakan berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tersebut, KPPU mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil. Pengawasan kemitraan UMKM dilakukan untuk memastikan kemitraan berjalan baik serta tidak ada eksploitasi di dalamnya. Kehadiran OKU ini diharapkan menjadi forum untuk konsultasi dan promosi pengawasan kemitraan, serta peningkatan kesadaran publik, khususnya UMKM dan pelaku usaha besar, atas berbagai bentuk pelanggaran prinsip kemitraan yang sehat.

"KPPU bertugas memastikan, apalagi dengan adanya aturan kewajiban kemitraan. Diharapkan fasilitasi OKU ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemitraan tanpa perlu melaksanakan penegakan hukum atas pelanggarannya," imbuhnya.

Kepala Kanwil VII KPPU DIY-Jateng M Hendry Setiawan menyatakan KPPU akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) di wilayah Jateng dan DIY menggelar sosialisasi pengawasan kemitraan UMKM tersebut. Terkait pengawasan kemitraan, pihaknya diberi amanah untuk mewujudkan OKU yang merupakan fasilitasi tempat guna mempertemukan pelaku usaha besar dan kecil.

"Tanpa dipungkiri, UMKM menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia. Harapannya OKU ini bisa menjadi ruang konsultasi kemitraan bagi UMKM dengan pengusaha," tandasnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menuturkan UMKM telah mampu membuktikan diri untuk bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda dunia, serta turut mempertahankan kondisi ekonomi Indonesia secara global. Ini tidak lepas dari penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor UMKM yang tidak main-main. Pada 2019, tercatat ada sekitar 65,4 juta pelaku usaha UMKM, namun per Maret 2021, baru ada 4,8 juta pelaku usaha UMKM yang telah masuk ekosistem digital." Untuk itu penting bagi UMKM untuk naik kelas dan peranan KPPU dalam pengawasan kemitraan menjadi salah satu faktor penting dalam mempengaruhi upaya tersebut," pungkasnya. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X