KA Bandara Beroperasi, Permudah Aksesibilitas Wisatawan Ke Destinasi Wisata di DIY

Photo Author
- Kamis, 16 September 2021 | 20:17 WIB
Kadispar DIY Singgih Raharjo dan tim melakukan uji coba KA Bandara YIA. (fira nurfiani)
Kadispar DIY Singgih Raharjo dan tim melakukan uji coba KA Bandara YIA. (fira nurfiani)

YOGYA, KRJOGJA.com - Kereta Api (KA) Bandara telah beroperasional di Stasiun Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) atau Yogyakarta International Airport (YIA) sejak 1 September 2021 lalu. Kehadiran KA Bandara ini semakin memudahkan aksesibilitas wisatawan dan diharapkan akan membantu pemulihan dan kebangkitan industri pariwisata DIY yang terdampak pandemi Covid-19.

" Saya telah mencoba langsung KA Bandara dari Stasiun Yogyakarta menuju BIY bersama tim. Ini adalah salah satu fasilitas yang akan digunakan wisatawan dari dan ke Yogyakarta. Pasti akan lebih efisien dari sisi waktu maupun dari sisi biaya," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo di Yogyakarta, Kamis (16/9/2021).

Singgih menyampaikan kehadiran KA Bandara ini menjadi bagian dari fasilitas moda transportasi terpadu guna memudahkan pergerakan wisatawan yang berkunjung ke DIY dan sekitarnya. Kemudahan aksesibilitas dari bandara ke destinasi wisata inilah yang menjadi salah satu daya tarik dan magnet wisatawan berkunjung ke DIY.

" Kami berterima kasih kepada PT KAI (Persero) telah membantu kemudahan aksesibilitas bagi wisatawan serta memberikan pelayanan yang luar biasa efisiennya. Selain itu, KA Bandara ini telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik mulai dari pemeriksaan masuk hingga pengaturan tempat duduk penumpang," tuturnya.

Executive Vice President PT KAI DAOP 6 Yogyakarta Asdo Artriviyanto menyampaikan KA Bandara tersebut melayani rute dari Stasiun Yogyakarta (YK) – Wates (WT) dan YIA setiap harinya. Sebelumnya diberlakukan tarif khusus Rp 0 Persen mulai 1 hingga 16 September dan dan dilanjutkan mulai dari Rp 10.000 untuk keberangkatan mulai Jumat (17/9/2021).

Syarat dan ketentuan naik KA Bandara YIA sama dengan syarat naik KA Lokal, yakni hanya diperuntukkan bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

" Calon penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif skrining (RT-PCR/Rapid Antigen), namun akan dilakukan skrining acak.  Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," jelasnya.

Penjualan tiket KA Bandara YIA dilayani secara go show mulai 3 jam sebelum keberangkatan dan satu orang pengantri maksimal dapat membeli 4 tiket. Pembelian tiket dilayani di loket stasiun lintas Yogyakarta – YIA, tidak berlaku reduksi atau diskon dan tiket tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwal.

KA Bandara YIA beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dengan kuota 50 persen dari kapasitas tempat duduk. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X